EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Pemerintah Kaji BBNKB Gratis untuk Kendaraan

Pemerintah Kaji BBNKB Gratis untuk Kendaraan

Rencana BBNKB gratis tengah dikaji pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mendorong industri otomotif nasional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 September 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah tengah mengkaji opsi pemberlakuan BBNKB gratis sebagai strategi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang melemah. Langkah ini dinilai sebagai jurus baru agar harga jual kendaraan lebih terjangkau.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, menyebutkan bahwa potongan pajak bisa bervariasi. “Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Atong, Sabtu (27 September 2025).

Dampak BBNKB Gratis Terhadap Daya Beli

Menurut Atong, beban pajak kendaraan saat ini mencapai hampir 40 persen dari harga jual. Jumlah itu mencakup gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta beberapa tarif tambahan lain. Dengan tingginya persentase tersebut, harga kendaraan otomatis ikut naik, sehingga menekan minat beli masyarakat.

Ia menekankan bahwa langkah paling realistis adalah penyesuaian BBNKB terlebih dahulu. Berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang membutuhkan revisi undang-undang, perubahan kebijakan pada BBNKB lebih cepat dilakukan.

“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Kalau merujuk surat Permendagri soal BBN untuk kendaraan listrik, itu dimungkinkan. Dengan begitu, harga bisa lebih terjangkau di tengah daya beli masyarakat yang sedang turun. Harapannya ada pembeli,” jelas Atong.

Berita Menarik Pilihan

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

Rencana BBNKB gratis juga dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan sektor otomotif, yang belakangan mengalami penurunan penjualan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberi stimulus ekonomi tanpa membebani masyarakat yang daya belinya tertekan.

Pertimbangan Fiskal dan Penerimaan Daerah

Meski begitu, Atong menegaskan bahwa kebijakan BBNKB gratis masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah perlu menimbang dampak fiskal agar kebijakan tersebut tidak mengganggu penerimaan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, BBNKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dihapuskan tanpa skema kompensasi, dikhawatirkan akan mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program layanan publik.

Sementara itu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik sudah mendapatkan pengecualian dari pajak BBNKB. Aturan ini tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD menyebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d terkait pengecualian dari pengenaan BBNKB.

Peraturan tersebut diperkuat melalui Permendagri 7/2025, yang pada Pasal 3 ayat (2) huruf d serta Pasal 6 ayat (2) huruf d, kembali menegaskan pengecualian pajak untuk kendaraan listrik. Dengan adanya payung hukum tersebut, BBNKB gratis pada kendaraan tertentu sudah lebih dulu berjalan.

Namun, wacana perluasan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor konvensional masih terus dikaji. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif fiskal mampu mendorong konsumsi masyarakat tanpa menimbulkan defisit pada anggaran daerah.

Jika kebijakan BBNKB gratis ini terealisasi, pasar otomotif diperkirakan akan mengalami peningkatan permintaan. Masyarakat yang selama ini menunda pembelian kendaraan karena harga tinggi, bisa terdorong untuk melakukan transaksi.

Kebijakan ini pun diharapkan memberi dampak positif pada ekosistem industri otomotif nasional, mulai dari pabrikan hingga jaringan distribusi. Dengan meningkatnya perputaran penjualan kendaraan, lapangan kerja di sektor terkait juga dapat terdongkrak.

Pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Beban biaya masyarakat dapat berkurang, sementara sektor usaha mendapat dorongan untuk bangkit. Namun, semua keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan keseimbangan fiskal pusat dan daerah.

Ke depan, pemerintah akan melibatkan lebih banyak pihak untuk merumuskan skema teknis BBNKB gratis yang ideal. Diskusi melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Dengan begitu, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu solusi strategis dalam memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menghidupkan kembali industri otomotif nasional. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BBNKB gratisdaya belifiskalotomotifpajak kendaraanPemerintah
Post Sebelumnya

Kasus Penganiayaan Kurir COD Bekasi di Buru Polisi

Post Selanjutnya

Jawaban Kapolri Soal Desakan Mundur

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Ilustrasi tumpukan emas batangan Logam Mulia Antam di Jakarta. Per Kamis (22/1/2026),

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Misalnya, mereka yang membeli emas pada 22 Januari 2025 di harga Rp 1.606.000 per gram kini masih menikmati yield sebesar...

Post Selanjutnya
Jawaban Kapolri Soal Desakan Mundur

Jawaban Kapolri Soal Desakan Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.