EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Serahkan Aset Rampasan 6 Smelter ke Negara Terkait Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Oplus_131072

Kejagung Serahkan Aset Rampasan 6 Smelter ke Negara Terkait Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan perkara tindak pidana korupsi di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
7 Oktober 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan menyampaikan laporan penyerahan aset rampasan negara berupa 6 perusahaan smelter yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi tata kelola tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang menjerat terpidana Harvey Moeis Cs.

Kegiatan penyerahan aset barang rampasan negara berupa 6 smelter kepada PT Timah Tbk, untuk dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Salah satu yang telah disita eksekusi dan diserahkan ke negara adalah smelter PT Tinindo Internusa terkait terpidana Fandy Lingga (FL).

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis melakukan penyerahan aset  barang rampasan negara berupa 6 perusahaan smelter kepada PT Timah Tbk, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan penyerahan secara simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berita Menarik Pilihan

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan perkara tindak pidana korupsi di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Saat ini tim penyidik Jampidsus tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah ilegal dan termasuk melakukan pelacakan aset-aset milik koruptor untuk pemulihan kerugian negara.

Jampidsus Febrie mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung berawal dari aktivitas pertambangan  ilegal di IUP milik PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang menjerat 22 terdakwa atau terpidana dan 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penanganan perkara korupsi komoditas timah tersebut, telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya 6 smelter, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Febrie dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Senin (6/10).

Setelah kasus korupsi komoditas timah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka tim jaksa eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap 6 smelter yang nantinya dapat digunakan dan dikelola oleh negara dalam hal ini PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah.

“Sehingga telah diserahkan sebanyak 6 unit smelter, beserta aset yang ada didalamnya,” ucap Jampidsus Febrie yang juga sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Sejumlah aset lain yang disita, yakni 108 alat berat, peralatan tambang lainnya sebanyak 195 unit; logam timah sebanyak 680.687,60 kilogram; tanah dengan jumlah 22 bidang dengan total luasan 238.848 m2 (meter persegi), 1 unit gedung Mess karyawan dan Manajemen.

Sejumlah aset tersebut diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan, dengan taksiran nilai sebesar Rp1.451.656.830.000 (Rp 1,4 triliun lebih).

Selain itu, kata dia, terhadap aset lainnya berdasarkan putusan pengadilan menyatakan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan lelang untuk pemulihan kerugian negara.

Adapun aset yang akan dilelang tersebut berupa 52 unit kendaraan; logam emas sebanyak 3.520,92 gram; tanah dengan jumlah 820 bidang dengan total luasan 10.967.600 m2.

Sedangkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara, sebesar Rp 202.178.778.370 (Rp 202 miliar lebih); dan pecahan mata uang asing berupa USD 2.997.300; SGD 524.501, JYP 53.036.000; EUR 765; KRW 100.000; dan AUD1.840.

“Terhadap aset yang disita tersebut  akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucap Febrie.

Selain itu, sebanyak 6 tersangka korporasi yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan atau pemberkasan, yakni, CV Venus Inti Perkasa; PT Sariwiguna Bina Sentosa; PT Stanindo Inti Perkasa; PT Refined Bangka Tin; dan PT Tinindo Inter Nusa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian atau Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (*)

Tags: 6 Smelteraset rampasanKasus Korupsi Rp 300 TriliunKejagungkorupsi timahSerahkan ke Negara
Post Sebelumnya

Bastian Steel Beri Dukungan untuk El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss: “Aku Kenal Mereka dari Kecil”

Post Selanjutnya

Ratusan Warga Mamberamo Tengah Demo Menolak TPNPB-OPM dan Menyerukan Perdamaian

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan...

Post Selanjutnya
Ratusan Warga Mamberamo Tengah Demo Menolak TPNPB-OPM dan Menyerukan Perdamaian

Ratusan Warga Mamberamo Tengah Demo Menolak TPNPB-OPM dan Menyerukan Perdamaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.