EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).

Dua Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Bantah Lakukan Korupsi Atas Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun

Yudi Permana oleh Yudi Permana
7 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, ekoin.co – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).

Kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima keberatan dan membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Iwan Setiawan menyatakan dakwaan dinilai prematur karena tidak mencantumkan nilai kerugian negara yang pasti.

Ia menegaskan, kredit yang diperoleh Sritex dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI telah dipenuhi kewajibannya hingga periode 2019–2021.

Menurutnya, Sritex telah melakukan pelunasan signifikan, termasuk pembayaran pinjaman Bank Jateng hingga Rp1,3 triliun serta transaksi pelunasan di Bank BJB mencapai Rp708 miliar.

Berita Menarik Pilihan

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Satgas PKH Kuasai Kembali 8.822,26 Hektare Lahan dari 75 Perusahaan Pertambangan 

Namun, sejak Maret 2021, perusahaan mengalami kesulitan arus kas akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada aktivitas ekspor-impor dan ketersediaan bahan baku.

Ia juga menyebut arus kas perusahaan saat itu hanya cukup untuk membayar gaji karyawan.

Pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, dan ketiga bank daerah tersebut mendaftarkan tagihan kepada kurator.

Nilai tagihan itu disebut sama dengan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa. Namun menurut terdakwa belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara karena belum ada keputusan kurator terkait pelunasan utang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa kedua pimpinan Sritex telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun hingga Rp1,35 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah di Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.

Jaksa menyebut dana kredit modal kerja yang dicairkan sejak 2019 digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk membayar surat utang jangka menengah yang telah jatuh tempo sejak 2017.

Selain itu, terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya agar perusahaan dinilai layak menerima kredit tanpa agunan memadai.

Atas eksepsi yang diajukan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. (*)

Tags: 3 TriliunAjukan EksepsiBank BJBBank DKIBank JatengBantah Melakukan KorupsiDua Bosekoin.coEksepsi SritexIwan Kurniawan LukmintoIwan Setiawan LukmintoKasus Pailit SritexKerugian Negara Rp 1korupsi kredit SritexPinjaman ke Bank BJBPT SritexSritexTipikor Semarang
Post Sebelumnya

Retreat Hambalang Momen Evaluasi, Pengamat: Menteri Kerjanya ‘Loyo’, Ganti Saja!

Post Selanjutnya

Mabes TNI Sebut Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem Atas Permintaan Kejaksaan

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
0

Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia...

Terima Rp 5,2 Triliun, Satgas PKH Akan Tindak Secara Hukum Terhadap Perusahaan Tanpa Izin

Satgas PKH Kuasai Kembali 8.822,26 Hektare Lahan dari 75 Perusahaan Pertambangan 

oleh Yudi Permana
17 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan secara masif pada tahun...

JPU Akan Hadirkan Ahok, Ignasius Jonan dan Arcandra di Sidang Korupsi Minyak PT Pertamina

JPU Akan Hadirkan Ahok, Ignasius Jonan dan Arcandra di Sidang Korupsi Minyak PT Pertamina

oleh Yudi Permana
16 Januari 2026
0

Jakarta, ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Jadi Perantara, Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Diduga Kecipratan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

oleh Ainurrahman
16 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis, diduga ikut kecipratan uang panas...

Post Selanjutnya
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026)

Mabes TNI Sebut Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem Atas Permintaan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.