EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Percepat Bayar Klaim Simpanan Nasabah Jadi Inovasi Utama LPS

Sumber dok lps.go.id

Percepat Bayar Klaim Simpanan Nasabah Jadi Inovasi Utama LPS

LPS telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp23,5 miliar kepada nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja hanya dalam waktu singkat. Proses verifikasi data terus berlanjut guna memastikan seluruh simpanan yang memenuhi syarat 3T dapat segera diterima masyarakat.

Agus DJ oleh Agus DJ
10 Januari 2026
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur, EKOIN.CO – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS secara proaktif melakukan langkah nyata dengan melakukan percepatan bayar klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja. Institusi ini bergerak taktis dalam menangani hak para nasabah bank yang berlokasi di wilayah Cianjur, Jawa Barat tersebut. Keputusan percepatan ini muncul setelah otoritas terkait mencabut izin usaha bank tersebut secara resmi mulai tanggal 15 Desember 2025 yang lalu.

Manajemen LPS menyampaikan bahwa pembayaran tahap awal klaim simpanan sudah mulai terlaksana sejak tanggal 19 Desember 2025. Jeda waktu yang dibutuhkan tim hanya memakan waktu empat hari kerja setelah status izin usaha bank tersebut dinyatakan berakhir oleh pihak berwenang. Efisiensi waktu ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat kecil sebagai penyimpan dana.

Berdasarkan data terbaru per tanggal 6 Januari 2026, LPS mencatat total rekening nasabah yang terdaftar mencapai angka 2.250 rekening simpanan. Dari jumlah tersebut, institusi ini telah berhasil menyelesaikan pembayaran untuk 2.093 rekening atau mencakup sekitar 93 persen dari total keseluruhan data yang ada. Nilai dana yang telah disalurkan kepada masyarakat di Cianjur tersebut mencapai angka yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp23,5 miliar.

Proses penanganan simpanan ini tidak berhenti pada angka tersebut karena petugas lapangan masih terus melakukan verifikasi data nasabah yang tersisa. Tim verifikator bekerja secara teliti guna memastikan setiap data yang masuk sesuai dengan saldo terakhir dalam pembukuan bank yang telah ditutup. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah adanya kesalahan bayar serta menjamin transparansi dalam penggunaan dana penjaminan negara.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, secara resmi menjelaskan bahwa pihaknya menjamin seluruh proses bayar klaim simpanan nasabah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap sen simpanan warga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan penggantian secara utuh dan tepat sasaran. Komunikasi publik terus dilakukan agar warga Cianjur tidak merasa panik atas penutupan operasional bank yang mereka gunakan sebelumnya.

Berita Menarik Pilihan

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan IV, 2026 Lebih Tinggi

Nasabah yang identitas dan simpanannya sudah masuk dalam daftar pengumuman pembayaran bisa segera mendatangi titik layanan yang telah ditunjuk. Pihak LPS menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Cipanas sebagai bank pembayar resmi untuk menangani proses pencairan dana ini. Kantor tersebut berlokasi strategis di Jalan Nasional 11, Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang mudah dijangkau oleh warga sekitar.

Para penabung perlu melengkapi diri dengan dokumen pendukung yang valid sebelum mendatangi kantor bank pembayar tersebut. Dokumen utama yang wajib dibawa mencakup bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet deposito asli yang mereka miliki. Selain itu, kartu identitas diri yang masih berlaku seperti KTP elektronik menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi pencairan dana tersebut.

Pihak lembaga memberikan tenggat waktu yang sangat panjang bagi para nasabah untuk mengajukan klaim penjaminan simpanan mereka. Warga memiliki kesempatan untuk mengurus hak mereka tersebut hingga tanggal 14 Desember 2030 mendatang. Meski jangka waktunya lama, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan pengurusan agar dana mereka dapat segera dimanfaatkan kembali untuk keperluan sehari-hari.

Persyaratan Syarat 3T dalam Proses Bayar Klaim Simpanan

Lembaga menetapkan kriteria ketat agar sebuah simpanan masuk dalam kategori layak bayar bagi masyarakat terdampak likuidasi bank. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah simpanan tersebut harus tercatat secara sah dalam pembukuan bank pada saat izin usaha dicabut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi yang diklaim memang benar-benar terjadi dan terdaftar secara resmi di sistem perbankan.

Kriteria kedua berkaitan dengan tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah selama masa menabung di bank tersebut. Suku bunga tersebut tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS pada periode transaksi tersebut dilakukan. Apabila bunga yang diberikan bank terlalu tinggi, maka simpanan tersebut berisiko tidak mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari negara.

Syarat terakhir yang sangat menentukan adalah nasabah tidak boleh terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan operasional bank. Hal ini mencakup tindakan seperti kredit fiktif atau perbuatan melawan hukum lainnya yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat atau bangkrut. Penegakan syarat 3T ini merupakan bentuk keadilan bagi nasabah yang taat aturan sekaligus penjaga integritas industri keuangan nasional.

Jimmy Ardianto menambahkan bahwa timnya sedang berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi data informasi lainnya secara menyeluruh. Proses verifikasi ini dijanjikan akan tuntas paling lama dalam kurun waktu 90 hari kerja sejak penutupan bank dilakukan. Ketelitian dalam fase ini sangat diutamakan agar hasil akhir penetapan simpanan yang akan dibayarkan benar-benar akurat sesuai fakta pembukuan.

Sumber dok lps.go.id

Inovasi LPS Dalam Mempercepat Proses Penanganan Klaim

Institusi ini terus berinovasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap ketangguhan industri perbankan di tanah air. Salah satu fokus utama inovasi tersebut terletak pada aspek kecepatan waktu pelayanan pembayaran klaim simpanan nasabah. LPS menyadari bahwa kecepatan dalam mengembalikan uang masyarakat merupakan kunci utama untuk mencegah munculnya efek domino dalam ekonomi lokal.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Jimmy Ardianto melalui keterangan resmi. Pencapaian ini merupakan lompatan besar jika dibandingkan dengan standar prosedur operasional pada tahun-tahun sebelumnya. Efisiensi sistem kerja internal dan digitalisasi data menjadi faktor pendukung utama di balik kesuksesan percepatan layanan ini.

Data historis menunjukkan bahwa rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun memang menunjukkan tren yang semakin cepat. Sebagai gambaran perbandingan, proses pembayaran klaim pada tahun 2020 untuk kasus bank yang dilikuidasi rata-rata memerlukan waktu 14 hari kerja. Kini, transformasi layanan berhasil memangkas waktu tersebut secara signifikan hingga hanya tersisa rata-rata 5 hari kerja saja untuk tahap pertama.

Transformasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan karena memberikan rasa aman yang lebih nyata bagi para penyimpan dana di bank. Masyarakat kini tidak perlu merasa khawatir berlebihan jika bank tempat mereka menabung mengalami kendala operasional yang fatal. Jaminan negara yang hadir dengan cepat dan tepat menjadi pilar penyangga yang sangat kokoh bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

Komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas tertinggi bagi lembaga dalam menangani kasus BPR Bumi Pendawa Raharja. Setiap pengumuman daftar nasabah yang layak bayar akan disampaikan secara terbuka melalui media atau papan pengumuman di lokasi kantor bank. Hal ini bertujuan agar seluruh informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang terlewatkan.

LPS terus mengimbau agar para nasabah perbankan di seluruh Indonesia tetap tenang dan selalu memperhatikan syarat 3T saat menabung. Keamanan dana masyarakat telah dijamin sepenuhnya oleh sistem yang terintegrasi antara pemerintah dan lembaga keuangan terkait. Penanganan kasus di Cianjur ini menjadi contoh nyata bagaimana negara hadir melindungi hak rakyatnya secara profesional dan terukur.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan data simpanan mereka pada papan pengumuman atau kanal informasi resmi yang disediakan oleh pihak terkait. Jangan menunda proses pengurusan dokumen jika nama sudah tercantum dalam daftar penerima dana tahap awal untuk mempercepat perputaran uang. Tetaplah berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu karena proses ini tidak dipungut biaya.

Pastikan dokumen asli yang dibawa ke bank pembayar berada dalam kondisi yang baik dan terbaca dengan jelas agar tidak menghambat proses verifikasi manual. Nasabah perlu mencatat jadwal operasional bank pembayar di Cipanas guna menyesuaikan waktu kedatangan agar pelayanan dapat berjalan lebih efisien. Bagi warga yang belum terdaftar, harap bersabar karena tim verifikator masih bekerja keras menyelesaikan sisa data yang masih dalam tahap rekonsiliasi.

Edukasi mengenai syarat 3T perlu disebarluaskan kembali kepada keluarga dan kerabat agar mereka memahami batasan bunga yang aman untuk mendapatkan jaminan. Pemahaman yang baik mengenai aturan perbankan akan menghindarkan masyarakat dari risiko kerugian finansial yang tidak diinginkan di masa depan. Gunakanlah bank yang sudah terdaftar secara resmi dan berada di bawah pengawasan otoritas keuangan agar perlindungan nasabah tetap terjamin.

Pencapaian penyaluran dana sebesar Rp23,5 miliar hingga awal Januari merupakan bukti nyata efektivitas sistem penjaminan simpanan nasional yang modern. Kita patut mengapresiasi inovasi percepatan waktu pembayaran yang telah memangkas masa tunggu dari belasan hari menjadi hanya hitungan hari saja. Sinergi antara lembaga keuangan dan bank pembayar menjadi kunci utama kelancaran distribusi dana bantuan ini kepada ribuan nasabah.

Keberadaan sistem perlindungan simpanan yang tangguh akan terus menjadi motor penggerak kepercayaan publik dalam menabung di lembaga keuangan formal. Stabilitas ekonomi daerah seperti di Cianjur dapat tetap terjaga meski ada salah satu institusi keuangan yang harus berhenti beroperasi karena alasan teknis. Semoga penanganan kasus ini berjalan lancar hingga seluruh nasabah mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: BPR Bumi Pendawa Raharjainovasi perbankanKlaim Simpanan Cianjur.LPS Bayar Klaim SimpananPenjaminan NasabahSyarat 3T LPS
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Pimpin Taklimat Awal Tahun Kabinet 2026

Post Selanjutnya

Transaksi Digital Pegadaian Melonjak Drastis Sepanjang Tahun 2025

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah tengah membangun ekosistem UMKM yang sehat dan berkelanjutan. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

Triwulan IV 2025, BI: Kinerja Industri Pengolahan Meningkat, Fase Ekspansi

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan IV, 2026 Lebih Tinggi

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) merilis hasil survei penyaluran kredit perbankan pada triwulan IV 2025. Hasilnya, penyaluran kredit baru...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Dekati Level Psikologis Rp 17.000, Menkeu Purbaya: Fundamental Solid, Jauh dari Bayang-Bayang Krisis

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Perry menambahkan bahwa BI akan memastikan rupiah bergerak dalam koridor yang mendukung kestabilan ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepercayaan bagi pelaku...

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

oleh Akmal Solihannoer
22 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis pagi, 22...

Post Selanjutnya
Transaksi Digital Pegadaian Melonjak Drastis Sepanjang Tahun 2025

Transaksi Digital Pegadaian Melonjak Drastis Sepanjang Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.