Jakarta, Ekoin.co – Raksasa perbankan syariah tanah air, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), resmi mengumumkan perubahan skema layanan dan fasilitas bagi nasabah BSI Prioritas.
Kebijakan penyelarasan fasilitas ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026 mendatang.
Langkah ini diambil manajemen guna meningkatkan efektivitas layanan eksklusif bagi nasabah dengan kelolaan aset tertentu.
Dalam pengumuman resminya, BSI merinci sejumlah penyesuaian signifikan, mulai dari fasilitas perjalanan hingga layanan konsultasi pajak dan waris.
Salah satu poin utama adalah fasilitas Airport Transfer. Per 1 Maret nanti, layanan ini hanya dapat dinikmati oleh nasabah dengan Fund Under Management (FUM) minimal Rp5 miliar.
Kuota penggunaan pun dibatasi sebanyak dua kali dalam setahun. Sebagai informasi, FUM mencakup total aset nasabah mulai dari dana murah (tabungan dan giro), deposito, hingga instrumen investasi seperti Sukuk, Reksa Dana Syariah, dan emas.
Untuk layanan kesehatan, fasilitas Medical Check Up kini diklasifikasikan berdasarkan saldo kelolaan. Nasabah dengan FUM di rentang Rp5 miliar hingga di bawah Rp10 miliar mendapatkan kuota 1 pax per tahun. Sementara itu, nasabah dengan aset di atas Rp10 miliar berhak atas kuota 2 pax per tahun.
Penyesuaian juga menyasar aspek perpajakan. Nasabah dengan saldo Rp5 miliar hingga di bawah Rp10 miliar tetap mendapatkan fasilitas konsultasi pajak umum satu kali setahun.
Namun, khusus untuk layanan pembuatan SPT (tax compliance), fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi nasabah dengan FUM di atas Rp10 miliar.
Di sisi lain, BSI menetapkan syarat lebih ketat untuk Hadiah Ulang Tahun.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada nasabah prioritas dengan saldo minimal Rp1 miliar yang telah mengendap secara stabil selama dua bulan berturut-turut.
Sedangkan untuk fasilitas konsultasi ZISWAF dan waris, nasabah wajib mempertahankan saldo akhir bulan minimal Rp500 juta sebelum melakukan reservasi layanan.
Manajemen BSI mengimbau seluruh nasabah untuk mencermati perubahan ini guna mengoptimalkan manfaat fasilitas yang tersedia.
Selain itu, seiring dengan pembaruan sistem layanan, BSI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan.
Pihak bank menegaskan tidak pernah meminta data rahasia seperti PIN, OTP, maupun kata sandi dalam proses administrasi fasilitas prioritas ini.(*)





