Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan akan menghadirkan 15 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Kerry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026), di hadapan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
“Izin menyampaikan, Insya Allah kami akan menghadirkan 15 saksi, Yang Mulia,” ujar Kerry.
Majelis hakim menyoroti keterbatasan waktu persidangan karena masa penahanan Kerry akan berakhir pada 28 Februari 2026. Hakim meminta agar agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton.
“Artinya persidangan bisa berjalan panjang dan berganti hari karena waktunya terbatas,” kata Fajar.
Kerry merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 miliar. Ia didakwa terlibat dalam sejumlah proyek, termasuk sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Jaksa menyebut, penyewaan terminal BBM PT OTM mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar. Selain itu, dari proyek penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan sedikitnya 9,8 juta dolar Amerika Serikat.
Selain Kerry, perkara ini juga menjerat sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur PT Pertamina International Shipping, serta pejabat subholding Kilang Pertamina Internasional.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk Basuki Tjahaja Purnama yang dijadwalkan hadir pekan depan. (*)





