KPK Telaah Laporan Jet Pribadi Menag Nasaruddin: Pasal Pidana Bisa Gugur Karena Faktor Ini
Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Meski berkaitan dengan ketentuan pidana berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pelaporan yang dilakukan secara proaktif dinilai berpotensi menggugurkan ancaman pidana.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, laporan tersebut disampaikan sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
Ketentuan ini memungkinkan penerima gratifikasi terbebas dari jerat pidana apabila melaporkan penerimaan fasilitas dalam tenggat waktu yang ditentukan.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12 C, jika dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12 B (pidana) tidak berlaku,” ujar Arif di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Pasal 12 B UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi berupa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Namun pengecualian dalam Pasal 12 C memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menghindari sanksi pidana apabila melaporkan gratifikasi secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.
Saat ini KPK masih melakukan verifikasi dokumen dan analisis terhadap fasilitas penerbangan yang diduga diberikan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Hasil kajian akan menentukan apakah fasilitas tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi milik negara atau dapat dinyatakan sah sebagai milik penerima.
Jika ditetapkan sebagai milik negara, Menteri Agama diwajibkan mengganti nilai fasilitas tersebut dan menyetorkannya ke kas negara sesuai surat keputusan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Direktorat Gratifikasi membuka kemungkinan memanggil pihak pemberi fasilitas untuk dimintai klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan transparansi sekaligus menghitung nilai manfaat fasilitas yang diterima.
KPK juga mengapresiasi langkah pelaporan yang dilakukan Menteri Agama karena dinilai sebagai bentuk mitigasi awal terhadap potensi konflik kepentingan sekaligus contoh bagi aparatur sipil negara dan penyelenggara negara lainnya.

Tinggalkan Balasan