Ulah Konyol Berujung Pidana: Polisi Siapkan Borgol bagi Pemotor yang Rusak Portal Jalur Layang Non-Tol
Jakarta, Ekoin.co – Aksi nekat sejumlah pengendara sepeda motor merusak portal akses Jalan Layang Non Tol Casablanca di Jakarta Selatan viral di media sosial dan memicu perhatian aparat kepolisian. Peristiwa tersebut kini tengah didalami karena diduga mengandung unsur tindak pidana perusakan fasilitas umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum guna mengungkap identitas para pelaku.
“Kasus ini sedang kami dalami bersama Krimum,” ujar Komarudin, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, tindakan para pemotor tersebut bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Penyidik kini mendalami dugaan perusakan fasilitas umum sekaligus membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan pasal perusakan barang dalam KUHP.
Berdasarkan video yang beredar luas, terlihat seorang pemotor membakar tali pengikat portal di pintu masuk jalan layang hingga akses terbuka. Setelah itu, rombongan sepeda motor langsung menerobos dan melaju di atas jalan layang.
Padahal, sepeda motor dilarang melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca. Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat demi menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
Polisi kini menelusuri identitas pelaku melalui rekaman video dan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi pidana serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas di ibu kota. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan