Modus Gaji Rp10 Juta, Sindikat Prostitusi Online di Serang Terbongkar
Serang, Ekoin.co – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.
Para korban dijanjikan penghasilan besar sebelum akhirnya dijajakan kepada pelanggan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan para pelaku merekrut korban dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, lalu menampung mereka di sebuah rumah indekos di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Modus pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan,” ujar Irene dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah indekos pada Senin, 16 Februari 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas prostitusi.
Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni pria berinisial AB (27) dan perempuan berinisial FT (26). Selain itu, tiga perempuan yang diduga menjadi korban turut diamankan dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban diiming-imingi penghasilan bulanan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta. Setelah direkrut, mereka ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat untuk keuntungan pelaku.
Saat ini, para pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang. Menurut kepolisian, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO.






















Tinggalkan Balasan