Menag Nasar Tiba-tiba Minta Maaf Soal Zakat, Ada Apa?
Jakarta, Ekoin.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menuai polemik dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Nasaruddin menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak dapat diubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip Minggu (1/3).
Sebelumnya, pernyataan Nasaruddin dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah memicu kontroversi setelah ia menyebut umat Islam perlu melampaui zakat sebagai satu-satunya instrumen keuangan sosial.
Ia menyatakan bahwa jika umat ingin maju, maka pengelolaan dana umat tidak cukup hanya mengandalkan zakat sebesar 2,5 persen. Menurutnya, umat Islam perlu meningkatkan kontribusi melalui instrumen lain seperti sedekah, infak, dan wakaf.
Menag menjelaskan, pernyataan tersebut sebenarnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan berbagai instrumen filantropi Islam lainnya.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 dengan tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Menurut Nasaruddin, sejumlah negara telah berhasil mengembangkan ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya optimalisasi dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak umat Islam tetap menunaikan zakat sembari mendorong pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (*)






















Tinggalkan Balasan