OJK Bongkar Pelanggaran IPO IPPE, Emiten hingga Sekuritas Didenda Miliaran
Jakarta, Ekoin.co – PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) bersama sejumlah pihak terkait dijatuhi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pelanggaran pelaporan keuangan hingga proses penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk atas kesalahan penyajian saldo aset, khususnya terkait pencatatan uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil IPO.
Perusahaan juga dinilai melakukan pengakuan mutasi aset berupa bangunan dan penambahan mesin yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp840 juta secara tanggung renteng kepada direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pencatatan aset yang tidak sesuai, termasuk pengakuan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset.
Sanksi juga diberikan kepada auditor dan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Auditor Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp265 juta atas audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022. Auditor Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama juga didenda Rp265 juta terkait audit laporan keuangan tahun buku 2023.
Selain itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp525 juta karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan PT Indo Pureco Pratama Tbk selama periode 2021–2023.
Tak hanya itu, OJK juga menemukan pelanggaran dalam proses IPO IPPE. PT KGI Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp3,4 miliar serta sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Perusahaan sekuritas tersebut dinilai melanggar ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, khususnya terkait penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap sejumlah investor yang dinilai tidak memadai.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, profil kemampuan keuangan beberapa investor tidak sebanding dengan nilai pemesanan saham IPO. OJK juga menemukan adanya aliran dana dari pihak lain yang kemudian digunakan untuk pemesanan saham IPPE.
Dana tersebut disalurkan melalui beberapa pihak sebelum akhirnya ditempatkan pada rekening efek di PT KGI Sekuritas Indonesia untuk pemesanan saham IPO pada awal Desember 2021.
Temuan tersebut juga menyebabkan penjatahan saham IPO kepada sejumlah investor yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp650 juta kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Ia juga dikenai larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
Antony dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan secara hati-hati dan bertanggung jawab, sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. (*)





















Tinggalkan Balasan