Suntikan Rp200 Triliun dari Pemerintah Bisa Picu Ledakan Kredit Bank

Pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2026. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13,5 persen dan pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 11,7 persen per Februari 2026.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae

Jakarta, Ekoin.co – Perpanjangan periode penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan ke depan bisa mendorong pertumbuhan kredit hingga dua digit. Penempatan hingga September 2026 itu dinilai memperkuat likuiditas perbankan sekaligus menekan tingkat suku bunga.

“Harapan kita kan target POJK di atas 10 persen, ya 10-12 (persen) ya kira-kira. Dan kalau kita lihat tanda-tandanya kemarin di bulan lalu itu jelas kenaikan kredit cukup lumayan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae usai acara The 2 Indonesia Climate Banking Forum di Jakarta, Kamis (26/2).

Sinyal positif sudah ada ditandai dengan peningkatan keyakinan konsumen turut mendorong permintaan kredit, terutama dari sektor UMKM.

“Intinya bahwa itu sudah ada sedikit spike, dan ini harapan kita adalah dengan keyakinan konsumen yang semakin meningkat nanti mudah-mudahan juga mendorong UMKM untuk bergerak lagi,” tambahnya.

Pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2026. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13,5 persen dan pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 11,7 persen per Februari 2026.

Lebih jauh Dian menjelaskan, pembiayaan perbankan, khususnya ke sektor UMKM, tidak cukup berjalan optimal hanya dalam waktu enam bulan karena proyek pembiayaan umumnya bersifat tahunan.

Karena itu, perpanjangan kebijakan dinilai memberi ruang yang lebih memadai bagi perbankan untuk menyalurkan kredit, khususnya ke sektor UMKM.

Ditambah permintaan kredit sempat melemah. Namun, kondisi tersebut juga dipengaruhi langkah perbankan melakukan pembersihan neraca (balance sheet), termasuk penghapusbukuan kredit bermasalah. Setelah proses tersebut rampung, kinerja intermediasi dinilai berpeluang kembali menguat.

“Saya kira tidak ada pembiayaan, termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti tahunan,” tuturnya.

Debelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini