Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa Bongkar Dugaan Keterkaitan Nadiem dengan Investasi Google

JPU menyebut terdapat kesepakatan bisnis yang menempatkan Google sebagai salah satu pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki fase krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan dugaan keterkaitan antara laporan kekayaan Nadiem Anwar Makarim dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026), jaksa mengungkap adanya dugaan upaya memperkaya diri hingga Rp809 miliar melalui aliran dana investasi Google yang disebut berpindah dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui Nadiem sebagai perusahaannya.

JPU menyebut terdapat kesepakatan bisnis yang menempatkan Google sebagai salah satu pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Hubungan bisnis ini diduga menciptakan “simbiosis mutualisme” yang berujung pada kebijakan pengadaan laptop Chromebook secara masif di lingkungan Kemendikbudristek.

“Ada penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar JPU Roy Riady dalam persidangan.

Jaksa menduga hal tersebut menjadi salah satu faktor pendorong perubahan spesifikasi laptop pendidikan menjadi Chromebook.

Dalam persidangan juga disinggung data laporan kekayaan Nadiem yang menunjukkan lonjakan signifikan, dengan total kekayaan disebut mencapai sekitar Rp5 triliun pada 2022.

Selain itu, jaksa menyoroti keberadaan Staf Khusus Menteri (SKM) dan sejumlah pihak yang disebut sebagai “orang luar” yang direkrut ke kementerian. Meski digaji melalui anggaran negara, aktivitas mereka disebut tidak sepenuhnya transparan, namun memiliki pengaruh terhadap kebijakan di internal kementerian.

Nadiem sebelumnya membantah terlibat langsung dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyatakan keputusan tersebut berada pada jajaran bawahannya.

Namun JPU menilai tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Kementerian Negara serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga menyinggung terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Nadiem, yang menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini