Imigrasi Jakpus Tangkap WN Pakistan, Diduga Gunakan Paspor Palsu dan Modus Investor
Jakarta, Ekoin.co – Petugas Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MUD (28) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
MUD diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun dari hasil pemeriksaan awal diduga justru terlibat dalam praktik penipuan dan penggunaan dokumen perjalanan ilegal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, satu laptop, 10 stempel negara asing, serta kardus paket pengiriman yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dokumen.
Hasil Kolaborasi Lintas Instansi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta tim dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Menurut Pamuji, koordinasi lintas sektor tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dokumen perjalanan internasional.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerja sama lintas sektor yang baik, sehingga hal ini harus dipertahankan,” ujarnya.
Berawal dari Paket Mencurigakan
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman.
Dalam paket tersebut ditemukan tiga paspor dari Ukraina dan Pakistan yang mencurigakan. Menyadari potensi pelanggaran, pihak Bea Cukai segera berkoordinasi dengan unit intelijen di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kami melakukan penjangkauan ke lokasi,” kata Iqbal.
Pelaku Sempat Mengelabui Petugas
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan MUD beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Pusat, Yudhistira, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, tiga paspor palsu tersebut dikirim dari Yunani.
Selain itu, pelaku juga membuat stempel negara asing untuk menambah cap perjalanan pada paspor agar terlihat seolah-olah pemiliknya telah melakukan perjalanan internasional ke berbagai negara.
“Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya akan terlihat lebih meyakinkan, seolah-olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke banyak negara,” ujar Yudhistira.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak imigrasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan dokumen internasional di balik praktik tersebut.























Tinggalkan Balasan