Praperadilan Kandas, KPK Bongkar Dugaan Fee Haji Rp84 Juta ke Gus Yaqut
Jakarta, Ekoin.co – Skandal pengelolaan haji kembali mencuat. Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut menerima fee percepatan keberangkatan haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah, menurut keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3) malam. Keterangan ini sekaligus membantah pernyataan sebelumnya dari Gus Yaqut terkait dugaan praktik fee dalam pengurusan haji khusus.
Asep menjelaskan, fee tersebut berkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus melalui skema T0 atau TX, yakni jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean.
Perkara ini bermula dari penerbitan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 2023 oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia, Rizky Fisa Abadi.
Dalam prosesnya, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah kategori T0/TX.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky juga diketahui melakukan sejumlah pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah haji khusus.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota tambahan dengan jemaah T0 atau TX,” ujar Asep.
Dalam praktik tersebut, Rizky diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari penyelenggara haji khusus yang mendapatkan kuota tambahan.
“Fee percepatan yang diminta sebesar USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” lanjut Asep.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengalihkan visa jemaah dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus agar bisa diberangkatkan lebih cepat.
Menurut penyidik KPK, dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Yaqut dan staf khususnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep.
Status hukum Yaqut Cholil Qoumas kini semakin jelas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Dengan demikian, Gus Yaqut resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus tersebut.























Tinggalkan Balasan