Jakarta,ekoin.co — Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan praktik ilegal logging di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, yang disinyalir berkaitan dengan temuan kayu gelondongan saat banjir bandang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi.
“Sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Irhamni di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Gelar perkara tersebut rencananya akan difokuskan pada dugaan keterlibatan PT TBS.
“Minggu depan rencananya akan dilakukan gelar perkara,” katanya.
Sementara itu, Irhamni menambahkan, untuk dugaan kasus ilegal logging di dua provinsi lainnya, yakni Sumatera Barat dan Aceh, hingga saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Penyelidikan ini mencuat setelah banjir bandang di sejumlah daerah menyeret ribuan batang kayu gelondongan, yang memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hulu sungai. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.





