JAKARTA,ekoin.co – Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua.
Periode ini berlangsung singkat, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk memastikan kursi keberangkatan pada musim haji tahun ini.
Adapun jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap ini terbagi dalam lima kategori utama, yakni:
- Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap sebelumnya.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia).
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga.
- Jemaah haji urutan berikutnya atau status cadangan.
Nurchalis menekankan pentingnya jemaah untuk segera memastikan status istithaah kesehatan mereka.
Pasalnya, hasil pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi sebelum jemaah diizinkan melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelah proses ini selesai, jemaah dapat langsung menyiapkan administrasi paspor, penyusunan kloter, hingga proses pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Relaksasi bagi Jemaah Terdampak Bencana Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kebijakan khusus atau relaksasi bagi jemaah asal Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bagi mereka yang masuk daftar berhak lunas tahap pertama namun belum sempat melunasi, tetap diberikan kesempatan untuk membayar di tahap kedua ini.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah di wilayah tersebut yang tengah menghadapi situasi darurat pascabencana.
Langkah ini menjamin hak para jemaah agar tidak gugur keberangkatannya akibat kendala situasi di daerah.
Jemaah dapat melakukan pengecekan daftar nama berhak lunas per provinsi secara mandiri melalui website resmi di www.haji.go.id.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi dan segera melunasi sebelum batas waktu 9 Januari berakhir,” pungkas Nurchalis.





