Jakarta, ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
JPU pada Kejaksaan Agung, Roy Riady membacakan surat dakwaan bahwa uang yang diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ucap salah satu JPU, Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Ia menuturkan sebagian besar sumber uang PT AKAB itu berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan Gojek yang didirikan oleh terdakwa Nadiem.
Hal itu juga bisa dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, yakni adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, sebanyak 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam pengadaan laptop chromebook tersebut, baik pribadi maupun korporasi sebagai vendor pengadaan laptop.
Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.
JPU memaparkan secara rinci dalam surat dakwaan, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, dan senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Padahal laptop chromebook tidak laku dipasaran, dan tidak banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan pengadaan laptop chromebook sempat ditolak oleh Mendikbud sebelumnya.
“Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah,” ucap JPU didalam sidang.
Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.
Namun, dikatakan JPU, laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal). Sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. (*)





