Semarang, ekoin.co – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).
Kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima keberatan dan membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Iwan Setiawan menyatakan dakwaan dinilai prematur karena tidak mencantumkan nilai kerugian negara yang pasti.
Ia menegaskan, kredit yang diperoleh Sritex dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI telah dipenuhi kewajibannya hingga periode 2019–2021.
Menurutnya, Sritex telah melakukan pelunasan signifikan, termasuk pembayaran pinjaman Bank Jateng hingga Rp1,3 triliun serta transaksi pelunasan di Bank BJB mencapai Rp708 miliar.
Namun, sejak Maret 2021, perusahaan mengalami kesulitan arus kas akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada aktivitas ekspor-impor dan ketersediaan bahan baku.
Ia juga menyebut arus kas perusahaan saat itu hanya cukup untuk membayar gaji karyawan.
Pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, dan ketiga bank daerah tersebut mendaftarkan tagihan kepada kurator.
Nilai tagihan itu disebut sama dengan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa. Namun menurut terdakwa belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara karena belum ada keputusan kurator terkait pelunasan utang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa kedua pimpinan Sritex telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun hingga Rp1,35 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah di Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
Jaksa menyebut dana kredit modal kerja yang dicairkan sejak 2019 digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk membayar surat utang jangka menengah yang telah jatuh tempo sejak 2017.
Selain itu, terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya agar perusahaan dinilai layak menerima kredit tanpa agunan memadai.
Atas eksepsi yang diajukan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. (*)





