Jakarta, ekoin.co – Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui sebuah kanal YouTube.
Roy Suryo menyampaikan laporan itu pada 6 Januari 2026. Hal tersebut tercantum dalam laporan polisi bernomor: LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Orang-orang yang kami laporkan sudah tercantum secara detail dalam laporan kepolisian,” kata Roy Suryo, dikutip dari Antara, Jumat (9/1/2026).
Roy menyebutkan tujuh terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan laporan tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga menyebarkan tuduhan dan fitnah terkait isu ijazah palsu Roy Suryo.
“Klaster kedua ada dua terlapor yang menuduh Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang,” ujar Gofur.
Gofur menegaskan laporan itu diajukan untuk melindungi kehormatan dan martabat kliennya sebagai warga negara.
Menurutnya, Roy Suryo selama ini menghadapi tuduhan yang dinilai merugikan secara hukum.
Dalam laporannya, Roy Suryo menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.
“Laporan sudah kami terima dan sedang ditelaah. Pasal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah,” kata Budi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan laporan Roy Suryo juga bertujuan menguji prinsip equality before the law setelah berlakunya KUHP baru.
“Kami ingin memastikan setiap laporan warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Khozinudin.
Ia menambahkan Roy Suryo mencantumkan identitas terlapor secara jelas dalam laporannya sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)





