Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Nicke diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait praktik tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Perkara ini menyeret anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai salah satu terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menanyakan pembentukan holding dan subholding Pertamina, termasuk pendelegasian kewenangan di dalamnya. Nicke menjelaskan bahwa transformasi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian BUMN dan DPR RI, serta dilaksanakan saat pandemi Covid-19.
“Transformasi holding subholding Pertamina disetujui pemerintah dan DPR. Saat itu dibentuk enam subholding,” kata Nicke di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan peran Integrated Supply Chain (ISC) yang bertugas mengelola pengadaan minyak mentah dan BBM untuk kebutuhan kilang. Menurut Nicke, unit tersebut dibentuk sebelum skema holding dan subholding diterapkan.
Jaksa turut menggali kebijakan Pertamina dalam menekan defisit neraca perdagangan minyak. Nicke menyebut Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi dasar prioritas pemanfaatan minyak dalam negeri.
“Presiden meminta kementerian dan lembaga menurunkan defisit. Kami melihat sektor migas memiliki peluang untuk itu,” ujar Nicke.
Selain itu, Nicke dimintai keterangan mengenai kerja sama sewa terminal BBM antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia menegaskan perjanjian tersebut telah berlangsung sejak 2014, sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Pertamina.
“Perjanjian sewa sudah ada sebelum saya menjabat. Saya tidak pernah mengunjungi terminal tersebut dan tidak menerima laporan,” ucap Nicke.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun. Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini berasal dari jajaran direksi dan pejabat subholding Pertamina. (*)





