Jakarta, Ekoin.co– Perjalanan panjang penegakan hukum di sektor fintech lending yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) akhirnya memasuki fase krusial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta dua tersangka utama, yakni Adrian A. Gunadi (AAG) dan APP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas penyidikan telah lengkap atau berstatus P-21, yang sekaligus menandai dimulainya proses penuntutan di meja hijau.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas otoritas dalam menjaga integritas industri jasa keuangan nasional.
Adrian Gunadi dan rekannya diduga kuat melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi sepanjang periode 2017 hingga 2023.
Modus yang dijalankan mencakup penawaran investasi dengan imbal hasil tetap (fixed return) setiap bulan, sebuah praktik yang dinilai melanggar regulasi dan mencederai kepercayaan investor dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.
Dalam dakwaannya, kedua petinggi Investree ini dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Jeratan hukum tersebut tidak main-main; para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta sanksi denda fantastis yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Langkah hukum ini diambil sebagai efek jera bagi para penyelenggara jasa keuangan yang mencoba beroperasi di luar koridor hukum yang berlaku.
Proses hukum ini sendiri sempat diwarnai drama pelarian internasional setelah kedua tersangka diketahui berada di Doha, Qatar, dan bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
OJK kemudian bergerak cepat menjalin sinergi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkannya Red Notice oleh Interpol.
Melalui diplomasi lintas kementerian dan dukungan penuh KBRI di Qatar, kedua buronan tersebut akhirnya berhasil diekstradisi kembali ke tanah air pada September 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.
Penuntasan skandal Investree ini diharapkan menjadi momentum penguatan perlindungan konsumen sekaligus peringatan keras bagi pelaku industri fintech agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam mengelola dana masyarakat.





