EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Ainurrahman oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co– Perjalanan panjang penegakan hukum di sektor fintech lending yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) akhirnya memasuki fase krusial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta dua tersangka utama, yakni Adrian A. Gunadi (AAG) dan APP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas penyidikan telah lengkap atau berstatus P-21, yang sekaligus menandai dimulainya proses penuntutan di meja hijau.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas otoritas dalam menjaga integritas industri jasa keuangan nasional.

Adrian Gunadi dan rekannya diduga kuat melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi sepanjang periode 2017 hingga 2023.

Berita Menarik Pilihan

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Modus yang dijalankan mencakup penawaran investasi dengan imbal hasil tetap (fixed return) setiap bulan, sebuah praktik yang dinilai melanggar regulasi dan mencederai kepercayaan investor dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.

Dalam dakwaannya, kedua petinggi Investree ini dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Jeratan hukum tersebut tidak main-main; para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta sanksi denda fantastis yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Langkah hukum ini diambil sebagai efek jera bagi para penyelenggara jasa keuangan yang mencoba beroperasi di luar koridor hukum yang berlaku.

Proses hukum ini sendiri sempat diwarnai drama pelarian internasional setelah kedua tersangka diketahui berada di Doha, Qatar, dan bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

OJK kemudian bergerak cepat menjalin sinergi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkannya Red Notice oleh Interpol.

Melalui diplomasi lintas kementerian dan dukungan penuh KBRI di Qatar, kedua buronan tersebut akhirnya berhasil diekstradisi kembali ke tanah air pada September 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Penuntasan skandal Investree ini diharapkan menjadi momentum penguatan perlindungan konsumen sekaligus peringatan keras bagi pelaku industri fintech agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam mengelola dana masyarakat.

Tags: Adrian A. GunadiKejahatan Sektor KeuanganKejari JakselOJKPT Investree Radhika Jaya
Post Sebelumnya

Kurs Rupiah Menguat di Level Rp16.848, Imbas Melunaknya Trump Soal Greenland

Post Selanjutnya

Tak Berbuat Banyak di Indonesia Masters, Ubed Petik Pelajaran Berharga

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Pasangan Ganda Putra Fajar/Fikri akan bertemu dengan Raymond/Nikolas di perempat final Indonesia masters

Tak Berbuat Banyak di Indonesia Masters, Ubed Petik Pelajaran Berharga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.