Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti kerjasama berdasarkan pesanan yang dilakukan pengacara Marcella Santoso, oknum wartawan dan buzzer untuk menyerang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui konten-konten buruk di platform media sosial (medsos).
Tujuannya untuk merintangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilaksanakan para penyidik Jampidsus, terkait kasus korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung, korupsi impor gula, dan perkara rasuah terkait ekspor CPO.
Hal tersebut disampaikan Ketua JPU Andi Setyawan usai persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berlangsung pada 21 Januari 2026 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, menghadirkan pengacara Marcella Santoso sebagai saksi mahkota, karena tersangka dalam perkara yang sama tapi diadili secara terpisah. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Junaedi Saibih (Advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).
Tim JPU mengungkap peran dari masing-masing terdakwa untuk menganggu dan menghalangi proses penyidikan Jampidsus dalam sejumlah perkara korupsi. Ada yang berperan membuat narasi pemberitaan di media massa, menyelenggarakan diskusi hingga membuat konten di media sosial.
“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” ujar JPU Andi Setyawan sebagaimana dikutip Anang dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Dalam persidangan, JPU membeberkan sejumlah bukti berupa percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerjasama erat antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar dalam membuat narasi yang menyerang Jampidsus, dan proses penyidikan terkait beberapa perkara korupsi.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk mempengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.
JPU mengungkapkan bahwa narasi konten yang disiapkan oleh Marcella yang kemudian diproduksi menjadi video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas.
Salah satu fakta persidangan yang mencuat adalah terkait permintaan Marcella kepada Terdakwa Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk mengenai Jampidsus saat penanganan perkara sedang berlangsung.
Selain itu, terkait gerakan “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”, JPU mengatakan bahwa bukti percakapan dari telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya.
“Konten-konten tersebut dinilai dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya,” tegas JPU.
Sementara terkait dengan adanya klaim mengenai tekanan dari pihak penyidik, JPU secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.
“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” ucap JPU Andi Setyawan.
Terdakwa Marcella mengaku menyewa jasa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Marcella menyepakati harga jasa buzzer itu sekitar Rp 597,5 juta untuk satu bulan.
Pengakuan itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Marcella menyewa jasa buzzer dari terdakwa Adhiya Muzakki. BAP itu menerangkan upaya Marcella mencari pihak yang bisa meng-handle media sosial dan memberikan perimbangan narasi untuk Harvey Moeis.
Sejumlah terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)





