Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan Lawan KPK Terkait Penetapan Tersangka 

Akmal Solihannoer Akmal Solihannoer
Eks Kajari HSU Albertinus Parlinggoman (Foto: Antara)

Jakarta, Ekoin.co — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam salah satu permohonannya, Albertinus meminta majelis hakim menghukum KPK membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).

Perkara itu tercatat dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan serta rangkaian upaya paksa lainnya.

Sidang dipimpin hakim tunggal Tri Retnaningsih. Pada awal persidangan, hakim menanyakan kepada pihak pemohon apakah permohonan akan dibacakan. Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya menyampaikan bahwa permohonan dianggap telah dibacakan.

“Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis,” ujar Syam di hadapan persidangan.

Setelah itu, hakim meminta kepastian dari pihak termohon mengenai kesiapan memberikan tanggapan. Tim Biro Hukum KPK menyatakan jawaban resmi akan disampaikan pada Senin (23/2/2026).

“Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” kata perwakilan KPK menjawab pertanyaan hakim.

Selanjutnya, hakim menutup persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan sesuai time line yang telah disepakati.

Agenda kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (27/2/2026), sedangkan pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada Senin (2/3/2026).

“Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim Tri Retnaningsih.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin petitum dalam permohonan praperadilan tersebut. Pemohon meminta hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Albertinus memohon agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari rumah tahanan negara apabila permohonan dikabulkan.

Ia juga meminta agar seluruh barang yang telah disita, termasuk dokumen, uang, dan telepon genggam, dikembalikan seperti semula. Permintaan lain mencakup pembukaan blokir rekening bank miliknya.

Dalam petitumnya, Albertinus turut meminta rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat dan martabatnya sebagai jaksa, kepala keluarga, dan anggota masyarakat.

Ia juga memohon agar KPK menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan media massa selama satu bulan penuh.

Adapun tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp100.000.000.000 dan diminta dibayarkan secara tunai. Permohonan tersebut diajukan terkait perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani KPK.

Sebagai penutup petitumnya, pemohon menyatakan apabila hakim berpendapat lain, maka ia memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan tata cara peradilan yang berlaku (ex aquo et bono).

Dengan demikian, proses praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. KPK sebagai pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban resmi dalam sidang berikutnya.

Putusan praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini