Polisi Depok Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol Disita

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Petugas Polsek Bojongsari menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disita dari seorang pelaku di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok.

Depok, Ekoin.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok. Seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.

Kapolsek Bojongsari Fauzan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.

“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total 510 butir obat keras ilegal.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang, demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini