Jaksa Agung Tegaskan Hukum Tegas di Papua, Soroti Korupsi hingga “Flexing” Pejabat

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 guna mewujudkan sistem hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar pencitraan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada jajaran Kejati Papua dalam kunjungan kerja, menekankan pentingnya penegakan hukum berkeadilan dan pemberantasan korupsi.

Jayapura, Ekoin.co – ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sebagai kunci kesejahteraan masyarakat Papua dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/3/2026).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyoroti besarnya potensi kekayaan alam Papua yang harus dilindungi melalui penegakan hukum yang kuat dan pengelolaan yang legal demi kepentingan masyarakat adat serta kemakmuran nasional.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Papua yang dinilai telah menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 guna mewujudkan sistem hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar pencitraan.

Secara tegas, Burhanuddin juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan jabatan, termasuk fenomena pamer kekayaan atau “flexing” yang dinilai dapat merusak marwah institusi.

Di bidang intelijen, Kejaksaan diminta memperkuat deteksi dini terhadap potensi ancaman serta mengawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan juga dilibatkan dalam berbagai program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan dan pengawasan koperasi desa.

Dalam penegakan hukum pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengedepankan penyelesaian berbasis adat. Namun, ia juga menyoroti masih terbatasnya fasilitas rehabilitasi serta adanya tunggakan eksekusi perkara.

Perhatian khusus diberikan pada penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, termasuk insiden penembakan pesawat Smart Air di Merauke.

Sementara di bidang tindak pidana khusus, Burhanuddin menegaskan pemberantasan korupsi di daerah harus dilakukan secara serius dan tidak boleh kalah dengan pusat. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya fokus pada kasus kecil, tetapi juga berani menyasar perkara besar dengan kerugian negara signifikan.

Saat ini, sejumlah kasus besar tengah ditangani, termasuk dugaan korupsi dana PON XX Papua dan proyek pembangunan fasilitas aerosport di Mimika. Ia juga menyoroti masih adanya tunggakan uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp97,14 miliar.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Agung meminta penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah agar penyerapan anggaran berjalan optimal tanpa melanggar hukum.

Sementara itu, dalam aspek pengawasan, ia menekankan pentingnya transparansi melalui pelaporan LHKPN serta penerapan sistem akuntabilitas kinerja yang objektif. Hingga Maret 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk waspada terhadap perlawanan balik dari para pelaku korupsi serta tetap menjaga integritas. Ia juga menginstruksikan penggunaan media sosial secara bijak sebagai sarana penyampaian informasi positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini