HUKUM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Kejaksaan Agung RI
Sudah ditampilkan semua