Daftar Korporasi yang Telah Mengganti Kerugian Negara

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dana titipan senilai total Rp 1.374.892.735.527,46 yang berasal dari dua grup korporasi besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

 

Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi itu. Uang dititipkan ke rekening penampungan sementara milik Jampidsus di Bank BRI, sebelum akhirnya disita berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.

 

🔹 Dana Titipan dari Grup Musim Mas

Satu perusahaan dari Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, telah menitipkan dana sebesar:

 

Rp 1.188.461.774.662,02

(satu triliun seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah dua sen)

 

Dana tersebut disita melalui penetapan izin penyitaan resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

🔹 Dana Titipan dari Grup Permata Hijau

Lima perusahaan dari Grup Permata Hijau secara kolektif menitipkan dana sebesar:

 

Rp 186.430.960.865,20

(seratus delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah dua puluh sen)

 

Kelima perusahaan itu adalah:

 

PT Nagamas Palm Oil Lestari

Rp 381.946.913.948,50

 

PT Pelita Agung Industri

Rp 207.432.381.362,59

 

PT Nubika Jaya

Rp 13.767.239.070,26

 

PT Permata Hijau Palm Oleo

Rp 325.401.805.436,52

 

PT Permata Hijau Sawit

Rp 9.009.841.873,39

 

Namun dalam proses penitipan, dari total kerugian negara yang dibebankan ke grup Permata Hijau senilai Rp 937,56 miliar, baru Rp 186,43 miliar yang dititipkan dan disita. Artinya, masih ada kekurangan lebih dari Rp 750 miliar yang belum disetorkan.

 

Kejagung berharap, sebagaimana Wilmar Group yang telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara secara utuh, dua grup lainnya yaitu Musim Mas dan Permata Hijau dapat segera melunasi seluruh kewajiban mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini