Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula

JAKARTA — EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi impor gula.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum menyebut Tom bertanggung jawab atas kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan terbuka.

Tuntutan Denda dan Ancaman Kurungan Tambahan

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar Tom membayar denda senilai Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh rincian pembuktian diuraikan dalam surat tuntutan.

Tom dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga disebut melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Tindak pidana korupsi itu dinilai berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan selama Tom menjabat sebagai menteri.

Peran Sentral dalam Skema Impor Gula

Sebelumnya, Tom didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan impornya. Total kerugian negara yang disebut jaksa sangat besar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ungkap jaksa.

Menurut dakwaan, Tom dinilai memperkaya diri atau pihak lain hingga Rp 515.408.740.970,36. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang lebih besar.

Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 578.105.409.622,47. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

Peran Tom sebagai Mendag dianggap kunci dalam proses penerbitan izin impor gula yang bermasalah tersebut.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini