Peran Sentral dalam Skema Impor Gula
Sebelumnya, Tom didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan impornya. Total kerugian negara yang disebut jaksa sangat besar.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ungkap jaksa.
Menurut dakwaan, Tom dinilai memperkaya diri atau pihak lain hingga Rp 515.408.740.970,36. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang lebih besar.
Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 578.105.409.622,47. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.
Peran Tom sebagai Mendag dianggap kunci dalam proses penerbitan izin impor gula yang bermasalah tersebut.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.






















Tinggalkan Balasan