EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Sidang eksepsi kasus korupsi LPEI digelar di PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum Jimmy Masrin menilai Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini.

Irvan oleh Irvan
22 Agustus 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 10:00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yaitu Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, dan Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

 

Kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya berada dalam ranah hukum perdata atau pidana umum dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang lebih tepat menangani.

 

“Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 UU LPEI No. 2 Tahun 2009, dan mengacu pada Pasal 14 UU Tipikor, perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh otoritas dalam LPEI bukan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini,” ujar Soesilo di hadapan majelis hakim.

 

Eksepsi dari Penasihat Hukum

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim penasihat hukum juga menyoroti ruang lingkup penyidikan KPK. Disebutkan bahwa penyidik hanya menelusuri perkara hingga tahun 2019. Padahal pada tahun yang sama, PT Petro Energy menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan pailit setelah LPEI, sebagai kreditur terbesar dengan porsi 71 persen, menolak restrukturisasi utang.

BACA JUGA 

Mafia Impor Tekstil Diduga Jadi Biang Kerok Anjloknya Industri Tekstil Nasional.

 

Setelah dinyatakan pailit, seluruh tanggung jawab pembayaran utang diambil alih oleh Jimmy Masrin. Hingga kini cicilan utang masih terus berjalan, dengan batas waktu pelunasan jatuh pada 2028. Menurut kuasa hukum, hal ini menunjukkan bahwa kerugian negara belum terjadi.

 

Soesilo juga menekankan bahwa tidak ada bukti Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu sebagaimana disebut dalam dakwaan. Ia menambahkan bahwa tuduhan suap yang sempat ramai di opini publik tidak pernah muncul dalam berkas dakwaan resmi.

 

“Sejak awal KPK tidak melihat perkara ini secara utuh dari hulu ke hilir. Bahkan, tuduhan suap yang disebut-sebut di publik tidak pernah muncul di dakwaan,” kata Soesilo menegaskan.

 

Pihak kuasa hukum juga menunjukkan dokumen resmi dari LPEI yang menyatakan cicilan masih berjalan lancar hingga saat ini. Dengan demikian, klaim kerugian negara yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta pembayaran yang sedang berlangsung.

 

Polemik Kerugian Negara

Dalam dakwaan, KPK menyebut kerugian negara sama dengan total kredit awal sebesar USD 22 juta dan Rp600 miliar. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, nilai tersebut tidak memperhitungkan cicilan yang telah dilakukan sejak 2016.

 

“Logikanya, selama cicilan terus berjalan, nilai kerugian tidak mungkin sama dengan jumlah kredit di awal,” ujar Soesilo. Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara perlu ditinjau ulang berdasarkan data pembayaran yang sah.

 

Selain itu, eksepsi juga menggarisbawahi prinsip perlakuan yang sama atau equal treatment. Menurut penasihat hukum, Undang-Undang Tipikor dibuat untuk menjerat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Namun hingga saat ini, tidak ada penuntutan terhadap pihak internal LPEI yang berperan dalam proses pembiayaan.

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan logika penahanan Jimmy Masrin pada 20 Maret 2025, padahal hasil audit kerugian negara baru keluar pada 7 Juli 2025. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip pembuktian yang seharusnya mendahului penindakan hukum.

 

Soesilo menambahkan, jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah selalu dibawa ke ranah Tipikor, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.

 

“Melihat fakta-fakta di atas, kami menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan dakwaan penuntut tidak dapat diterima, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soesilo dalam persidangan.

Tags: eksepsi kasus korupsiJimmy Masrinkerugian negarakorupsi LPEIPengadilan TipikorPT Petro Energy
Post Sebelumnya

Toyota Menang Penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau

Post Selanjutnya

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV Sabet Penghargaan 2025

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV Sabet Penghargaan 2025

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV Sabet Penghargaan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.