EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di dampingi Bupati & Wakil Bupati beserta jajaran Forkopimda Kab. Gayo Lues, meninjau langsung lokasi persawahan Kampung Rerebe & Kampung Badak Kec. Debun Gelang, Kab. Gayo Lues yang terdampak bencana banjir bandang, Sabtu, 20 Desember 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di dampingi Bupati & Wakil Bupati beserta jajaran Forkopimda Kab. Gayo Lues, meninjau langsung lokasi persawahan Kampung Rerebe & Kampung Badak Kec. Debun Gelang, Kab. Gayo Lues yang terdampak bencana banjir bandang, Sabtu, 20 Desember 2025

Sempat Melarang Keras, Mualem Kini Persilakan Warga “Sikat” Kayu Gelondongan Sisa Banjir Aceh Tenggara

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
21 Desember 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara, ekoin.co— Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem akhirnya mempersilakan masyarakat untuk mengambil dan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang, setelah sebelumnya Pemerintah Aceh mengeluarkan larangan keras terhadap pemanfaatan kayu tersebut.

Kebijakan terbaru itu disampaikan Mualem saat meninjau langsung lokasi banjir bandang di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12/2025).

Meski memberikan izin, Mualem menegaskan pemanfaatan kayu tidak boleh dilakukan secara bebas. Seluruh aktivitas pengambilan dan penggunaan kayu gelondongan harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan.

“Silakan dimanfaatkan, tetapi harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat,” kata Mualem di lokasi peninjauan.

Menurut Mualem, kebijakan ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir telah memiliki dasar regulasi.

Berita Menarik Pilihan

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

Selain itu, Mualem memastikan Pemerintah Aceh akan bekerja maksimal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana, termasuk pemulihan permukiman warga terdampak banjir dan longsor.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah memberi izin pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di wilayah Sumatera.

Izin tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, beberapa hari setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.

“Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa seluruh aturan teknis dan regulasi pemanfaatan kayu telah disiapkan dan disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu diminta berkoordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang.

“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegasnya.

Diketahui, pascabanjir bandang dan longsor, ribuan kayu gelondongan menumpuk di permukiman dan aliran sungai di tiga provinsi di Sumatera.

Asal-usul kayu-kayu tersebut kini tengah diusut oleh aparat kepolisian karena diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar yang berkontribusi terhadap bencana ekologis besar.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat mengeluarkan imbauan keras yang melarang masyarakat mengambil atau membawa keluar kayu-kayu yang berserakan di kawasan bencana.

Pemerintah menegaskan bahwa material kayu tersebut bukan barang bebas dan memiliki potensi sebagai alat bukti hukum.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di Aceh memiliki tingkat kompleksitas tinggi, terutama dari aspek lingkungan hidup dan penegakan hukum.

“Bencana yang kita hadapi bukan kasus biasa. Ini persoalan kompleks, termasuk aspek lingkungan. Karena itu, siapa pun dilarang mengambil atau membawa keluar kayu-kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Jum’at (12/12/2025).

Ia menambahkan, kayu-kayu tersebut berpotensi menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

“Potensi penyelidikan sangat terbuka. Salah satu alat bukti yang mungkin dibutuhkan adalah kayu-kayu tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Aceh juga meminta seluruh institusi, relawan, dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pembersihan pascabencana untuk menempatkan kayu-kayu itu di titik penampungan khusus yang ditentukan bersama.

Penentuan lokasi penampungan tersebut dikoordinasikan oleh dinas terkait atas instruksi langsung Gubernur Aceh.

“Kami berharap semua pihak mengikuti aturan ini demi kelancaran penanganan darurat dan kepentingan penyelidikan ke depan,” kata Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh menutup imbauannya dengan mengapresiasi seluruh pihak yang terus bekerja di lapangan, sembari mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan mendukung penuh proses pemulihan pascabencana.

Tags: Gubernur Aceh Mualem banjir Aceh Tenggaraizin pemanfaatan kayu sisa banjirregulasi kayu Kemenhut.rehabilitasi rumah korban banjir Acehsyarat ambil kayu gelondongan banjir
Post Sebelumnya

Modus ‘Petieskan’ Laporan LSM, Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD

Post Selanjutnya

Terseret Kasus Pemerasan, Kajari HSU Dicopot dari Jabatan

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Ilustrasi tumpukan emas batangan Logam Mulia Antam di Jakarta. Per Kamis (22/1/2026),

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Misalnya, mereka yang membeli emas pada 22 Januari 2025 di harga Rp 1.606.000 per gram kini masih menikmati yield sebesar...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat PPA-PPO di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026)

403 Kasus TPPO Terungkap, Kapolri Minta PPA-PPO Kejar Sindikat Internasional

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Kapolri mengapresiasi keberanian korban melapor, yang meningkat signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 403 kasus TPPO dengan 505 tersangka, mencakup PMI ilegal,...

Jajaran manajemen PT Pertamina (Persero) bersama Dinas Pendidikan Aceh menyerahkan secara simbolis bantuan perlengkapan sekolah kepada siswa terdampak bencana di Aceh melalui program Seribu Seragam Sekolah Anak Bersama Pertamina (SESAMA), di Banda Aceh, Senin (19/1/2026).

Pasca Bencana, Pertamina Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Pelajar Aceh

oleh Hasrul Ekoin
21 Januari 2026
0

“Pertamina berupaya terus hadir dan berjalan bersama masyarakat, khususnya dalam menjaga masa depan generasi muda Aceh melalui dukungan pendidikan,” ujarnya.

Post Selanjutnya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejagung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

Terseret Kasus Pemerasan, Kajari HSU Dicopot dari Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.