Satgas PKH Tindak 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang, Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Dan potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.
Negara berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai swasta dan menyelamatkan Rp6,6 triliun kerugian keuangan negara. (Foto: Yudi, ekoin.co)

Jakarta, ekoin.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin saat acara penyerahan uang hasil rampasan perkara korupsi dan pembayaran denda administrasi di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian atau lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi di tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Dan potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini