EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
ilustrasi KUHP Baru 2026 Gantikan Warisan Belanda, Soroti Seks Luar Nikah hingga Kritik Presiden

ilustrasi KUHP Baru 2026 Gantikan Warisan Belanda, Soroti Seks Luar Nikah hingga Kritik Presiden

KUHP Baru 2026 Gantikan Warisan Belanda, Soroti Seks Luar Nikah hingga Kritik Presiden

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
2 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,ekoin.co — Sejarah baru hukum Indonesia dimulai hari ini. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Langkah ini menandai peralihan ke sistem hukum yang diklaim lebih sesuai dengan nilai budaya dan norma bangsa Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP yang disahkan sejak 2022 ini telah melalui masa transisi dan sosialisasi yang panjang.

Meski ia mengakui adanya risiko penyalahgunaan pada beberapa pasal krusial, Supratman menekankan bahwa pengawasan publik tetap menjadi instrumen penyeimbang utama.

“KUHP baru ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang mandiri. Kami menyadari kekhawatiran masyarakat, namun implementasinya akan dibarengi dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Supratman di Jakarta.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Pasal-Pasal Kontroversial yang Menjadi Sorotan Beberapa ketentuan baru dalam regulasi ini memancing perhatian publik secara luas, di antaranya:

Hubungan Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat diancam pidana maksimal satu tahun penjara.

Namun, pemerintah menegaskan pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga inti, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.

Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara.

Ideologi dan Pancasila: Penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi Meski pemerintah menjamin perlindungan hukum, sejumlah aktivis dan pakar hukum masih menyoroti frasa-frasa “karet” dalam pasal penghinaan.

Definisi mengenai “menyerang kehormatan” dinilai terlalu luas dan dikhawatirkan dapat mengekang kebebasan berekspresi serta mengkriminalisasi kritik yang dilayangkan kepada penguasa.

Bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah juga mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Tags: kebebasan berekspresiKUHP Baru 2026KUHP Nasionalpenghinaan presidenReformasi Hukum IndonesiaSeks Luar NikahSupratman Andi Agtas
Post Sebelumnya

Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Post Selanjutnya

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Tuai Kritik dari Sejumlah Pihak

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
ilustrasi KUHP Baru 2026

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Tuai Kritik dari Sejumlah Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.