EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: Dep/Karisma.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: Dep/Karisma.

Komisi III DPR RI Pantau Ketat Budaya Kerja Polisi hingga Jaksa

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
2 Januari 2026
Kategori POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,ekoin.co — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional secara resmi mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah baru.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa momentum ini harus diikuti dengan perubahan paradigma total di tingkat aparat penegak hukum (APH).

Adang menilai tantangan terbesar bukan lagi pada teks undang-undang, melainkan pada kesiapan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten.

“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental. Pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif,” ujar Adang dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Tiga Kesiapan Utama APH Mantan Wakapolri ini menggarisbawahi tiga aspek krusial yang harus disiapkan oleh aparat guna menghindari kebingungan dan ketidakpastian hukum di lapangan:

Berita Menarik Pilihan

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Kesiapan Konseptual: Aparat tidak boleh sekadar menghafal pasal, tetapi harus memahami filosofi di balik pembaruan hukum pidana nasional agar penerapan norma baru tidak menyimpang dari tujuan menghadirkan keadilan.

Kesiapan SDM dan Kelembagaan: Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman wajib disesuaikan. Harmonisasi peraturan internal antarlembaga mutlak diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran.

Kesiapan Sistem dan Budaya Hukum: APH dituntut berubah cara pandang dari “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. Penegakan hukum harus lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan.

“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berbintang tiga tersebut.

Politisi Fraksi PKS ini memastikan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat selama masa transisi.

Ia mendesak pemerintah memastikan seluruh peraturan pelaksana selesai tepat waktu dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif.

Menurutnya, kesiapan APH adalah penentu apakah KUHP baru ini akan menjadi tonggak kemajuan atau justru beban baru bagi sistem peradilan Indonesia.

“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkasnya.

Tags: Adang DaradjatunBerita Hukum Indonesiakeadilan restoratifKomisi III DPR RIKUHP Baru 2026penegakan hukumPKSreformasi hukum
Post Sebelumnya

Hard Gumay Sebut 2026 Tahun Perceraian Gen Lawas Hingga Gen Z: Semua Gara-gara Orang Ketiga

Post Selanjutnya

Satgas Yonkav 11/MSC Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Puskesmas dan Sekolah Jadi Prioritas

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya...

Post Selanjutnya
Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Satgas Gulbencal) Yonkav 11/Macan Setia Cakti (MSC) Kodam Iskandar Muda melakukan aksi pembersihan pada pusat layanan kesehatan dan institusi pendidikan, Senin (29/12/2025).

Satgas Yonkav 11/MSC Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Puskesmas dan Sekolah Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.