JAKARTA,ekoin.co — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional secara resmi mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah baru.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa momentum ini harus diikuti dengan perubahan paradigma total di tingkat aparat penegak hukum (APH).
Adang menilai tantangan terbesar bukan lagi pada teks undang-undang, melainkan pada kesiapan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten.
“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental. Pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif,” ujar Adang dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Tiga Kesiapan Utama APH Mantan Wakapolri ini menggarisbawahi tiga aspek krusial yang harus disiapkan oleh aparat guna menghindari kebingungan dan ketidakpastian hukum di lapangan:
Kesiapan Konseptual: Aparat tidak boleh sekadar menghafal pasal, tetapi harus memahami filosofi di balik pembaruan hukum pidana nasional agar penerapan norma baru tidak menyimpang dari tujuan menghadirkan keadilan.
Kesiapan SDM dan Kelembagaan: Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman wajib disesuaikan. Harmonisasi peraturan internal antarlembaga mutlak diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran.
Kesiapan Sistem dan Budaya Hukum: APH dituntut berubah cara pandang dari “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. Penegakan hukum harus lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan.
“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berbintang tiga tersebut.
Politisi Fraksi PKS ini memastikan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat selama masa transisi.
Ia mendesak pemerintah memastikan seluruh peraturan pelaksana selesai tepat waktu dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif.
Menurutnya, kesiapan APH adalah penentu apakah KUHP baru ini akan menjadi tonggak kemajuan atau justru beban baru bagi sistem peradilan Indonesia.
“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkasnya.





