Jakarta, ekoin.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih bergantung pada evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada awal Januari 2026.
Ia mengatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Menkeu Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menyebut saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ucapnya.
Pemerintah akan menilai perkembangan fiskal dan realisasi belanja negara selama satu triwulan ke depan sebelum membahas penyesuaian belanja, termasuk gaji ASN pada triwulan II.
Koordinasi awal mengenai usulan tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ASN sendiri tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, dengan keputusan akhir berada di tangan Menteri Keuangan. (*)



