Jakarta, Ekoin.co — Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, menunjukkan sikap humanis saat menghadiri sidang lanjutan kasus penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, politisi ini menyatakan telah memaafkan para terdakwa yang terlibat dalam peristiwa Agustus 2025 tersebut.
Memaafkan Berdasarkan Hati Nurani
Sahroni mengaku secara pribadi tidak menaruh dendam kepada para pelaku. Bahkan, ia sempat memberikan uang transportasi kepada beberapa pelaku yang dengan sadar mengembalikan barang-barang hasil jarahan ke rumahnya sebelum proses hukum lebih jauh.
“Secara manusiawi, saya sudah maafkan mereka. Ada yang datang mengembalikan barang, mereka meminta maaf, dan saya kasih ongkos untuk pulang atas dasar hati nurani,” ujar Sahroni.
Ia menilai, sebagian besar pelaku diduga hanya menjadi korban provokasi atau sekadar ikut-ikutan saat situasi memanas di kediamannya tahun lalu.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski telah memberikan maaf secara pribadi, Sahroni menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi atau menarik laporan polisi karena perkara tersebut sudah masuk ke ranah persidangan. Saat ini, terdapat sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara di PN Jakarta Utara.
“Mereka saya maafkan, tapi tanggung jawab secara hukum tetap harus dijalani sampai tuntas di pengadilan,” tegasnya.
Status Nonaktif di DPR RI
Sebagai informasi, kehadiran Sahroni di persidangan ini dilakukan di tengah masa sanksi penonaktifan dirinya sebagai anggota DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada legislator asal Jakarta tersebut.
Sahroni mengapresiasi para pelaku yang berani jujur mengembalikan barang miliknya.
Ia memastikan bahwa mereka yang mengembalikan barang secara sukarela sebelum ditangkap polisi, tidak ada yang diproses hukum olehnya.





