Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum Sekjen DPR Indra Iskandar yang melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas anggota DPR.
“KPK menghormati langkah hukum yang diajukan tersangka saudara IS, melalui praperadilan,” kata Jubir KPK, Budi kepada wartawan, Minggu (25/1).
Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU. KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.
Namun, kata Budi, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.
Selain itu KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.
Diketahui, Indra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Indra mengajukan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari PN Jaksel yang dilihat pada Sabtu (24/1).
PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana praperadilan Indra Iskandar pada Senin, 2 Februari 2026 yang bertempat di Ruang Sidang 04.
Meski telah ditetapkan tempat dan waktu praperadilan Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. (*)





