Bantah Pernyataan Gus Yaqut, KPK Beber Fakta ini Soal Korupsi Kuota Haji

Ainurrahman Yudi Permana
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun pihak KPK meminta penundaan, Gus Yaqut tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Bantah klaim eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan fakta keterlibatannya.

Pernyataan Gus Yaqut soal membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000 untuk menjaga keselamatan jemaah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, prinsip menjaga keselamatan jemaah yang dimaksud Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota.

“Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (25/2).

Budi mengatakan, kuota haji tambahan diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean jemaah haji di Indonesia. Namun faktanya, pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut justru memperpanjang antrean jemaah haji.

KPK merujuk pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sementara itu, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama untuk membagi kuota haji tambahan tersebut.

“Kalau kita melihat secara utuh perkara ini, diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” ujarnya.

Diketahui, saat menghadiri sidang Praperadilan, Gus Yaqut menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000.

Dia beralasan penentuan kuota karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Gus Yaqut.

Dia mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini