Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Anak Riza Chalid dan 8 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Sidang korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap kerugian negara sebesar Rp285 triliun. JPU menyebut adanya keterlibatan pihak swasta dalam skandal penyewaan terminal OTM Merak senilai Rp2,9 triliun yang merugikan keuangan negara secara masif. (Foto: Ekoin.co /Yudi)

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat sembilan terdakwa memasuki tahap akhir, salah satunya anak Riza Chalid Kerry Adrianto Riza. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji menyampaikan jadwal putusan tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Februari 2026.

“Untuk putusan, kita tunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Fajar Kusuma Aji di ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan upaya yang dapat mempengaruhi independensi persidangan. Hakim juga meminta agar setiap dugaan penyalahgunaan mengatasnamakan nama majelis hakim untuk segera dilaporkan.

“Kami ingatkan kepada siapapun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarganya atau apapun. Laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina menjerat sejumlah terdakwa dan terbagi dalam 2 klaster. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kasus korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun.

Jaksa menguraikan dua pokok persoalan dalam perkara ini. Pertama, dugaan penyimpangan terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM). Kedua, dugaan pelanggaran dalam penjualan solar nonsubsidi.

Sembilan orang yang duduk sebagai terdakwa berasal dari unsur direksi, pejabat perusahaan, hingga pihak swasta yang disebut memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk turunannya.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin sebagai mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Maya Kusmaya yang menjabat mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Edward Corne yang pernah menjadi VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga turut menjadi terdakwa. Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping juga masuk dalam daftar terdakwa.

Nama lain yang didakwa adalah Agus Purwono sebagai mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Dari unsur swasta, terdapat Muhamad Kerry Adrianto Riza yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kemudian, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, turut menghadapi sidang putusan.

Selama proses persidangan, para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menolak pleidoi tersebut dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda tersebut menjadi penentu akhir dari rangkaian persidangan kasus yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Majelis hakim akan membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa. Putusan tersebut akan menentukan apakah para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini