Gagal Kabur ke Plafon Rumah, Terduga Pelaku Rudapaksa Mertua Diringkus Polisi
Gowa, Ekoin.co – Seorang pria berinisial SH (44) ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa mertuanya sendiri di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HT (49), yang merupakan mertua pelaku, melapor ke polisi usai kejadian. Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.
Proses penangkapan SH berlangsung dramatis. Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil sebelum melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Polisi yang telah mengepung lokasi akhirnya berhasil menggagalkan pelariannya.
Pelaku yang saat itu hanya mengenakan sarung tanpa baju terlihat cemas ketika berada di atas tembok rumahnya sebelum akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberi jaket oleh petugas, SH langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengatakan pelaku sempat mencoba menghindari petugas saat proses penangkapan berlangsung.
“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ujar Arman di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan apakah peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Motifnya hanya nafsu. Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan