Mangkir Panggilan Polisi, Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee (DRL) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, DRL diperiksa Jumat (6/3/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang menghambat penyidikan, dilakukan penahanan,” ujar Budi.
Tindakan yang memicu penahanan antara lain: tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas, padahal pada hari yang sama tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok; serta mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.
Penahanan dilakukan pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum itu, DRL menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil normal dan dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait penyidikan dititipkan kepada kuasa hukum.
Sebelumnya, DRL ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka resmi dilakukan pada 15 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan, penetapan tersangka ini terkait dugaan pelanggaran konsumen produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif Samira.























Tinggalkan Balasan