Pemerintah Resmi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube hingga TikTok Mulai Dikunci 28 Maret 2026
Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin sarat risiko.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di internet.
“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Pemerintah juga telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut. Tahap awal akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, di mana akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada fase pertama, kebijakan ini menyasar berbagai platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Meutya, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pengguna maupun penyelenggara platform digital. Namun langkah tersebut dinilai penting demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami memahami akan ada proses penyesuaian. Namun pemerintah meyakini ini merupakan langkah terbaik agar ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi risiko yang semakin nyata di ruang digital. Negara hadir agar orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma dan berbagai ancaman di internet,” ujar Meutya.
Pemerintah juga menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang berani mengambil kebijakan tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Tujuannya agar generasi muda dapat tumbuh sehat di tengah perkembangan teknologi,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.






















Tinggalkan Balasan