Jakarta, Ekoin.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.
Temuan tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, pengungkapan itu merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di tingkat ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Dari 26 produk yang ditemukan, BPOM merinci sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, serta klindamisin.
BPOM menjelaskan, paparan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil.
Sementara mometason furoat yang termasuk golongan kortikosteroid berpotensi menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem hormon.
Hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Deksametason berisiko menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga penurunan produksi hormon.
Adapun merkuri dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, dan gangguan sistem saraf.
Klindamisin berpotensi menimbulkan pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan pada area penggunaan.
Atas temuan tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk toko ritel dan penjualan daring, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Praktik seperti ini melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing.
“BPOM mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujar Taruna.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Berikut daftar 26 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang oleh BPOM:
- DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
- DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Dermabright
- DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
- DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
- DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
- ERME Night Cream Step I
- ERME Night Cream Step II
- ERME Night Cream Step III
- ERME Night Cream Step IV
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- ERME Scar Solution
- GOLD ROBELLINE Night Cream
- JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- MAXIE Beautiful Night Cream
- MAXIE Intensive Whitening Night Cream
- MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
Night Cream Glow - Night Lotion Whitening Extra White
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
- UMI Beauty Care Face Vitamin
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk tersebut dari peredaran nasional. (*)





