EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN KESEHATAN
BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ancaman Pidana 12 Tahun

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ancaman Pidana 12 Tahun

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 Januari 2026
Kategori KESEHATAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.

Temuan tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, pengungkapan itu merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di tingkat ritel.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Dari 26 produk yang ditemukan, BPOM merinci sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.

Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, serta klindamisin.

Berita Menarik Pilihan

Bukan Sekadar Viral, Ini Alasan Ilmiah Mengapa Fibermaxxing Wajib Masuk Pola Diet Anda

Bukan Sekadar Kram Biasa: Membedah Pemicu Nyeri Haid dan Langkah Medis untuk Mengatasinya

BPOM menjelaskan, paparan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil.

Sementara mometason furoat yang termasuk golongan kortikosteroid berpotensi menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem hormon.

Hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Deksametason berisiko menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga penurunan produksi hormon.

Adapun merkuri dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, dan gangguan sistem saraf.

Klindamisin berpotensi menimbulkan pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan pada area penggunaan.
Atas temuan tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk toko ritel dan penjualan daring, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Praktik seperti ini melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing.

“BPOM mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujar Taruna.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Berikut daftar 26 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang oleh BPOM:

  1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
  2. DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Dermabright
  3. DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
  4. DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
  5. DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
  6. ERME Acne Night Cream
  7. ERME Melasma Cream
  8. ERME Night Cream Step I
  9. ERME Night Cream Step II
  10. ERME Night Cream Step III
  11. ERME Night Cream Step IV
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III
  15. ERME Scar Solution
  16. GOLD ROBELLINE Night Cream
  17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  19. MAXIE Beautiful Night Cream
  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream
  21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
    Night Cream Glow
  22. Night Lotion Whitening Extra White
  23. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  24. UMI Beauty Care Face Vitamin
  25. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk tersebut dari peredaran nasional. (*)

Tags: 26 Kosmetik BerbahayaAncaman Pidana 12 TahunBPOMpelaku usaha
Post Sebelumnya

Cegah Kecelakaan, Polisi Beri Teguran Bagi Pengendara Lawan Arus di Lebak Bulus 

Post Selanjutnya

Polda Aceh Pecat Anggota Brimob yang Desersi dan Gabung Militer Rusia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi berbagai sumber makanan tinggi serat seperti kacang-kacangan, sayuran hijau, dan buah-buahan yang dipopulerkan melalui tren fibermaxxing di media sosial. Konsumsi serat minimal 25 gram per hari terbukti secara medis dapat memperbaiki mikrobioma usus dan menurunkan risiko kanker kolorektal secara signifikan. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Bukan Sekadar Viral, Ini Alasan Ilmiah Mengapa Fibermaxxing Wajib Masuk Pola Diet Anda

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Saat Anda mengonsumsi sayuran, buah, dan biji-bijian, serat tersebut menjadi "bahan bakar" bagi bakteri baik untuk memfermentasi metabolit yang melawan...

Ilustrasi langkah penanganan nyeri haid melalui pola hidup sehat dan terapi kompres hangat sesuai rekomendasi medis. Pemahaman terhadap peran prostaglandin sangat penting agar perempuan dapat mengelola gejala dismenore secara efektif dan tetap produktif. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Bukan Sekadar Kram Biasa: Membedah Pemicu Nyeri Haid dan Langkah Medis untuk Mengatasinya

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Obat-obatan ini bekerja efektif dengan menekan produksi prostaglandin, sehingga mampu mengendurkan kontraksi rahim secara signifikan.

Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, Andika Putra, mengatakan pengoperasian kembali ICU merupakan bagian dari upaya pemulihan layanan kesehatan pascabencana agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan medis secara optimal. Foto: Istimewa

RSUD Muda Sedia Aktifkan Kembali ICU, Perkuat Penanganan Korban Banjir Aceh Tamiang

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

“Sejak ICU kembali difungsikan, sudah ada delapan pasien yang mendapatkan perawatan intensif,” kata Andika, Rabu (21/1/2026).

Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

oleh Akmal Solihannoer
8 Oktober 2025
0

Jakarta – EKOIN.CO – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan bahwa mulai 5 Oktober 2025, semua awak media berhak menerima layanan...

Post Selanjutnya
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto

Polda Aceh Pecat Anggota Brimob yang Desersi dan Gabung Militer Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.