Jakarta, Ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan secara masif pada tahun 2026 guna menyelamatkan lahan serta kekayaan negara dari aktivitas ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi evaluasi kinerja tahun 2025 dan penyusunan rencana kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, belum lama ini.
Rapat dipimpin Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, serta perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam pemaparan capaian 2025, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan mengamankan penguasaan lahan dalam skala besar. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda mencatat total penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, seluas 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sekitar 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.
Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut berasal dari berbagai komoditas, meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong peningkatan penerimaan negara. Hingga Januari 2026, realisasi pembayaran denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang tercatat sebesar Rp5,2 triliun.
Adapun potensi tambahan denda mencapai Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.
Dalam penanganan sektor tambang, Satgas memanggil 32 perusahaan. Sebanyak 22 perusahaan hadir, dengan rincian tujuh perusahaan menyetujui dan siap membayar denda, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak memenuhi panggilan, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan.
Sementara di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan hadir.
Rinciannya, 41 perusahaan telah melakukan pembayaran, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan menyampaikan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Tindak lanjut penertiban tersebut turut berdampak pada penerimaan pajak negara. Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Satgas PKH mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun.
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan pengawasan tidak akan dikendurkan. Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan terhadap seluruh aktivitas perkebunan dan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum.
“Perusahaan yang masih menyatakan keberatan, tidak memenuhi pemanggilan, atau tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan akan dikenai langkah hukum yang lebih progresif,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penguasaan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)





