Jakarta, Ekoin.co – Polisi menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee, yang dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Senin (19/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. Penundaan tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan menurun.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Buher sapaan Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Buher, belum dapat merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Ia menyatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan waktu yang tepat setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, sempat menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya masuk ke tahap pendalaman materi baru.
“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (9/1/2026) lalu.
Reonald menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terjeda.
“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” tuturnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari penetapan tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan layanan perawatan (treatment) kecantikan miliknya.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:
• UU Kesehatan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
• UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum bagi konsumen di industri kecantikan. (*)





