EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Foto: Amsi (Aminuddin Sitompul)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Foto: Amsi (Aminuddin Sitompul)

Alasan Kesehatan, Polisi Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee Terkait Perlindungan Konsumen 

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
19 Januari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polisi menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee, yang dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Senin (19/1/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. Penundaan tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan menurun.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Buher sapaan Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Buher, belum dapat merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Ia menyatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan waktu yang tepat setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.

Berita Menarik Pilihan

BPOM Puji Dapur MBG Polri, Makanan Anak Dicek Setara Standar VIP Negara

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, sempat menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya masuk ke tahap pendalaman materi baru.

“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (9/1/2026) lalu.

Reonald menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terjeda.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” tuturnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari penetapan tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan layanan perawatan (treatment) kecantikan miliknya.

Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:

•  UU Kesehatan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

• UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum bagi konsumen di industri kecantikan. (*)

Tags: Alasan Kesehatandr Richard LeeKasus Perlindungan KonsumenpolisiTunda Pemeriksaan
Post Sebelumnya

Gerakan Rakyat Jadi Parpol, Pengamat: Jadi Kendaraan Politik Anies, ‘Syahwat’ Nyapresnya Tinggi

Post Selanjutnya

Tolak Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberi apresiasi terhadap penerapan sistem keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).Rabu (21/1/2026).

BPOM Puji Dapur MBG Polri, Makanan Anak Dicek Setara Standar VIP Negara

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

“Salah satu keunggulannya adalah adanya uji tambahan pada makanan yang sudah siap dibagikan. Praktik seperti ini jarang ditemui dalam layanan...

Barang Bukti Senpi Ilegal: Inilah deretan 20 pucuk senjata api rakitan dan airsoft gun yang berhasil disita Polda Metro Jaya dari tangan komplotan perakit asal Cipacing. Para pelaku memanfaatkan tutorial di YouTube untuk menciptakan senjata berbahaya dan menjualnya secara bebas di marketplace. (Foto: Ekoin.co, AMSI).

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

"Mereka memperoleh keahlian belajar dari YouTube. Platform media sosial tersebut mereka pelajari secara konsisten sejak tahun 2018," ujar Iman di...

Penetapan Muhamad Reza AO alias MRA, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan buronan

Meninggal Saat Berstatus Buron, Kasus Hukum Ketua PP Tangsel Reza AO Resmi Dihentikan

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

"Benar, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia hari ini, 20 Januari 2026," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di...

Ratusan Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Sebesar Rp 18,5 Miliar

Ratusan Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Sebesar Rp 18,5 Miliar

oleh Iwan Purnama
20 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polisi sudah mencatat 277 laporan korban penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang terus...

Post Selanjutnya
Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme perlu ditolak

Tolak Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.