Jakarta, Ekoin.co — Penasihat hukum terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyatakan keberatan atas larangan perekaman sidang dari meja terdakwa dan mengancam akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).
Insiden bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keberadaan sebuah ponsel yang diletakkan di meja penasihat hukum. JPU menilai hal itu bertentangan dengan perintah majelis hakim pada sidang putusan sela sebelumnya yang melarang perekaman jalannya persidangan dari area meja terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah meminta tim penasihat hukum Nadiem memindahkan perangkat perekaman ke area belakang ruang sidang apabila ingin merekam jalannya persidangan.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa terhadap hal apa pun yang terjadi di persidangan ini wajib meminta izin kepada Ketua Majelis. Tugas kami memimpin persidangan agar berjalan lancar,” ujar Purwanto di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Purwanto menegaskan bahwa fokus utama persidangan adalah pemeriksaan saksi dan proses pembuktian. Oleh karena itu, majelis melarang perekaman audio visual atau video dari meja terdakwa, namun tetap memperbolehkan perekaman dari barisan belakang pengunjung sidang.
Setelah ponsel tersebut dipindahkan sesuai arahan majelis hakim, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK, termasuk laptop pendidikan, sehingga menguntungkan satu produk berbasis Chrome yang merupakan bagian dari ekosistem Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)





