Tambahan Kuota Haji Diduga Bukan Berdasarkan Aturan, Korupsi Rugikan Negara 1 Triliun Rupiah

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, setelah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dianggap melanggar Undang-Undang Ibadah Haji dan Umrah UU No. 8 Tahun 2019

KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan membidik aliran dana serta pihak pemberi instruksi dalam kasus ini   Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa pada 7 Agustus 2025 dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan mendalam

Pintu Awal Penyidikan Terbuka

Penyidikan kasus ini dimulai dari adanya alokasi kuota tambahan usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023  Seharusnya, kuota tambahan sebesar 20.000 dibagi sesuai proporsi kuota reguler dan khusus, yakni 92 % dan 8 %. Namun faktanya, alokasi berubah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, melanggar aturan

Pengalokasian ini menyebabkan kuota haji khusus meningkat tak semestinya dan kemudian didistribusikan ke sejumlah biro travel, menimbulkan kerugian yang signifikan

Langkah KPK dan Dugaan Aliran Dana

Budi Prasetyo, Jubir KPK, menyatakan bahwa angkanya merupakan estimasi awal dari KPK dan telah dikoordinasikan dengan BPK, dengan tujuan melacak semua pihak yang merugi maupun mendapat manfaat dari pelanggaran ini Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihak yang terkait dengan alur perintah dan aliran dana akan dipanggil dan diselidiki lebih lanjut (

Perluasan Pengusutan dan Penahapan Kasus

Pengusutan terhadap kuota haji ini bukan tanpa jejak. Sejumlah laporan pengaduan masuk sejak Juni–Agustus 2024, dari organisasi seperti GAMBU, AMALAN Rakyat, JPI, dan lainnya, yang menyoroti penyelewengan kuota haji , KPK kemudian menaikkan status penanganan menjadi penyidikan pada awal Agustus 2025, dengan penerbitan Sprindik umum dan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas

Dampak dan Dugaan Skema

Perubahan kuota yang tidak sesuai aturan diduga membuka celah untuk meraup keuntungan finansial dari biaya haji khusus yang lebih tinggi. Adanya alokasi ke biro travel tertentu menambah dugaan adanya kolusi dan pelanggaran hukum

Baca Juga : Mengintip Harta Eks Menag Yaqut

Baca Juga : KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut

Baca Juga : Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca Juga : Korupsi Dana Haji: Fakta dan Modus


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini