Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Isa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut Sunoto.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Isa menerima atau menikmati keuntungan materiil secara langsung dari tindak pidana tersebut. Fakta itu menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Meski demikian, pengadilan menilai perbuatan Isa tetap berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara akibat kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan Isa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan bukti aliran dana yang diterima langsung oleh Isa dalam perkara Jiwasraya.
Namun, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana karena tindakannya dinilai turut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ketika itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penerimaan uang secara langsung bukan satu-satunya unsur yang menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Kualifikasi delik dalam Undang-Undang Tipikor ada berbagai jenis, antara lain perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam pasal tersebut tidak ada keharusan pelaku menerima kickback,” kata Harli dalam keterangannya.
Isa diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap industri asuransi, termasuk PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam proses penyidikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025.
Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Isa dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang berdampak pada kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Kasus korupsi Jiwasraya merupakan salah satu perkara keuangan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam praktik pengelolaan investasi yang dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
Dengan putusan tersebut, Isa Rachmatarwata menjadi salah satu pejabat negara yang dinyatakan bersalah dalam rangkaian perkara korupsi Jiwasraya yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. (*)





