EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Dilanjutkan

Oplus_131072

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Dilanjutkan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
9 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah disusun sah dan cermat menurut hukum.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU di persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Jaksa menyatakan uraian dakwaan telah menjelaskan secara lengkap perbuatan, waktu, tempat, serta peran terdakwa.

Oleh karena itu, jaksa memohon agar keberatan tim penasihat hukum Nadiem dinyatakan tidak dapat diterima dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok
perkara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terpisah, saksi Sutanto selaku Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Saya dari Pak Mul pernah,” kata Sutanto saat ditanya jaksa di persidangan, Selasa (6/1/2026).

Sutanto menyebut uang tersebut diberikan di rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya pada akhir 2021. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana itu dan tidak pernah menggunakannya.

Sutanto juga menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan dan menyerahkan bukti setor.

Selain Nadiem dan Mulyatsyah, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek serta Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek.

Sementara itu, dalam pembacaan eksepsi sebelumnya, Nadiem membantah dakwaan memperkaya diri Rp809 miliar. Ia menyatakan peningkatan nilai surat berharga dalam LHKPN 2022 murni disebabkan kenaikan harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat IPO.

“Kekayaan saya hanya bertumpu pada nilai saham GoTo yang terbuka untuk publik,” ujar Nadiem dalam sidang, Senin (5/1/2026).

Ia juga menyebut kekayaannya menurun dari Rp4,8 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 miliar pada 2024 seiring turunnya harga saham GoTo. (*)

Tags: hakimjaksaJPUKasus Korupsi ChromebookNadiem MakarimSidang Dilanjutkan ke Pokok PerkaraTolak Eksepsi
Post Sebelumnya

Harga Emas dan Perak Global Alami Penurunan Usai Reli, Investor Ambil Untung

Post Selanjutnya

Real Madrid Kalahkan Atletico 2-1, Tantang Barcelona di Final

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Post Selanjutnya
Real Madrid Kalahkan Atletico 2-1, Tantang Barcelona di Final

Real Madrid Kalahkan Atletico 2-1, Tantang Barcelona di Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.