EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Dilanjutkan

Oplus_131072

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Dilanjutkan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
9 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah disusun sah dan cermat menurut hukum.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU di persidangan.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Jaksa menyatakan uraian dakwaan telah menjelaskan secara lengkap perbuatan, waktu, tempat, serta peran terdakwa.

Oleh karena itu, jaksa memohon agar keberatan tim penasihat hukum Nadiem dinyatakan tidak dapat diterima dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok
perkara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terpisah, saksi Sutanto selaku Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Saya dari Pak Mul pernah,” kata Sutanto saat ditanya jaksa di persidangan, Selasa (6/1/2026).

Sutanto menyebut uang tersebut diberikan di rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya pada akhir 2021. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana itu dan tidak pernah menggunakannya.

Sutanto juga menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan dan menyerahkan bukti setor.

Selain Nadiem dan Mulyatsyah, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek serta Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek.

Sementara itu, dalam pembacaan eksepsi sebelumnya, Nadiem membantah dakwaan memperkaya diri Rp809 miliar. Ia menyatakan peningkatan nilai surat berharga dalam LHKPN 2022 murni disebabkan kenaikan harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat IPO.

“Kekayaan saya hanya bertumpu pada nilai saham GoTo yang terbuka untuk publik,” ujar Nadiem dalam sidang, Senin (5/1/2026).

Ia juga menyebut kekayaannya menurun dari Rp4,8 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 miliar pada 2024 seiring turunnya harga saham GoTo. (*)

Tags: hakimjaksaJPUKasus Korupsi ChromebookNadiem MakarimSidang Dilanjutkan ke Pokok PerkaraTolak Eksepsi
Post Sebelumnya

Harga Emas dan Perak Global Alami Penurunan Usai Reli, Investor Ambil Untung

Post Selanjutnya

Real Madrid Kalahkan Atletico 2-1, Tantang Barcelona di Final

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Real Madrid Kalahkan Atletico 2-1, Tantang Barcelona di Final

Real Madrid Kalahkan Atletico 2-1, Tantang Barcelona di Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.