Jakarta, ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah disusun sah dan cermat menurut hukum.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa menyatakan uraian dakwaan telah menjelaskan secara lengkap perbuatan, waktu, tempat, serta peran terdakwa.
Oleh karena itu, jaksa memohon agar keberatan tim penasihat hukum Nadiem dinyatakan tidak dapat diterima dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok
perkara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terpisah, saksi Sutanto selaku Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Saya dari Pak Mul pernah,” kata Sutanto saat ditanya jaksa di persidangan, Selasa (6/1/2026).
Sutanto menyebut uang tersebut diberikan di rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya pada akhir 2021. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana itu dan tidak pernah menggunakannya.
Sutanto juga menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan dan menyerahkan bukti setor.
Selain Nadiem dan Mulyatsyah, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek serta Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek.
Sementara itu, dalam pembacaan eksepsi sebelumnya, Nadiem membantah dakwaan memperkaya diri Rp809 miliar. Ia menyatakan peningkatan nilai surat berharga dalam LHKPN 2022 murni disebabkan kenaikan harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat IPO.
“Kekayaan saya hanya bertumpu pada nilai saham GoTo yang terbuka untuk publik,” ujar Nadiem dalam sidang, Senin (5/1/2026).
Ia juga menyebut kekayaannya menurun dari Rp4,8 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 miliar pada 2024 seiring turunnya harga saham GoTo. (*)





