Jakarta, Ekoin.co – Pemeriksaan sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam perkata pengadaan EDC di Bank Rakyat Indonesia atau BRI adalah Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi berinisial ARO.
“Pemeriksaan saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikuti Rabu (21/1).
Selain ARO, KPK juga memeriksa BM selaku Partner and Managing Director Alix Partners. Saksi lain adalah MA selaku Direktur Verifone, AR selaku Finance-ACC PT Pasifik Cipta Solusi tahun 2019-2023.
Dalam perkara korupsi EDC BRI, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun. 13 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
Lima orang telah ditetapkan tersangka kasus. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. (*)





